KEBIJAKAN PAJAK

Banyak WP Belum Tergapai, Setoran Pajak Orang Pribadi Masih Minim

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:15 WIB
Banyak WP Belum Tergapai, Setoran Pajak Orang Pribadi Masih Minim

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Gunadarma Tax Festival bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Tak seperti di negara maju, Kementerian Keuangan menilai wajib pajak orang pribadi masih belum memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan rendahnya kontribusi wajib pajak orang pribadi tidak terlepas dari kurangnya jangkauan Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak-wajib pajak tersebut.

"Terus terang saja, orang pribadi, pengusaha, dan UMKM belum banyak tersentuh DJP, baik dari sisi edukasi maupun pelaksanaan kepatuhan perpajakannya," katanya dalam acara Gunadarma Tax Festival bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nufransa menilai jumlah pegawai DJP saat ini terbilang belum cukup untuk menangani jumlah wajib pajak di Indonesia yang mencapai kurang lebih 70 juta orang. Dia menyebut total pegawai DJP saat ini hanya sekitar 46.000 orang saja.

Meski DJP telah mengangkat 2.300 penyuluh pajak baru, sambungnya, jumlah penyuluh pajak yang tersebut terbilang minim dan tidak bisa menggapai seluruh wajib pajak. Untuk itu, otoritas pajak tetap memerlukan bantuan pihak ketiga, seperti tax center.

Nufransa berpandangan tax center melalui relawan pajaknya dapat membantu otoritas pajak dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, DJP akan terus meningkatkan peran tax center perguruan tinggi ke depannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Nanti peran dan tanggung jawab tax center akan coba kami tingkatkan lagi," ujarnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan sudah terdapat lebih dari 300 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di Tanah Air, jumlah tax center sesungguhnya masih bisa ditambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN