KPP PRATAMA BULUKUMBA

Banyak WP Belum Paham Pembukuan yang Benar, Petugas Lakukan Profiling

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Banyak WP Belum Paham Pembukuan yang Benar, Petugas Lakukan Profiling

Petugas pajak saat berkunjung ke toko ritel ponsel. (foto: DJP)

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bekerja sama dengan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan profiling terhadap wajib pajak pada September lalu. Kegiatan penggalian informasi di lapangan guna mengetahui potensi pajak tersebut menyasar pedagang ritel ponsel yang membuka lapak usaha di Pasar Sinjai.

Dikutip dari siaran pers otoritas, profiling ini dilakukan oleh petugas pajak dengan mewawancarai pemilik usaha. Informasi yang digali petugas pajak antara lain berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang dijalankan pengusaha serta pelaksanaan pembukuan yang dilakukan baik dari aspek komersial atau fiskal.

"Rata-rata wajib pajak di Sinjai belum memahami pembukuan yang benar, baik menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum atau SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sehingga terkesan apa adanya," ujar petugas KPP Pratama Bulukumba Irfan dilansir pajak.go.id, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pelaksanaan pembukuan yang 'apa adanya' tersebut, ujar Irfan, berisiko memunculkan multipersepsi bagi petugas pajak. Ditambah lagi, fasilitas koreksi fiskal yang di-posting dalam pembukuan tidak dapat diakui dari sisi perpajakan. Irfan menilai hal tersebut berisiko memunculkan pembukuan dobel.

"Diharapkan dengan kunjungan ini wajib pajak menjadi lebih paham tentang tata cara pembukuan yang benar," kata Irfan.

Selain fokus pada pembukuan, Irfan melanjutkan, kunjungan ini juga memberi peluang bagi petugas pajak untuk memahami proses bisnis dari wajib pajak yang memiliki kemiripan usaha. Petugas pajak juga perlu mendalami berbagai aspek perpajakan yang melekat di dalamnya, baik itu dari divisi pembelian, penyimpanan di gudang, hingga penjualan dan administrasi kantornya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Apabila dari kegiatan profiling ini ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan oleh wajib pajak maka petugas akan menindaklanjuti dengan memberikan pendampingan.

"Wajib pajak dalam kesempatan ini bersifat kooperatif dengan kami. Jika seperti itu, kami dengan senang hati membantu wajib pajak menjelaskan atau mengingatkan kewajiban wajib pajak jika ada yang terlewat. Dan jika masih membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya, bisa konsultasi baik dengan petugas pajak di KPP ataupun KP2KP," kata Irfan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra