KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Usaha Sektor Formal yang Belum Dipajaki, Ini Catatan Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Banyak Usaha Sektor Formal yang Belum Dipajaki, Ini Catatan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat mayoritas pelaku usaha sektor formal yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak masih belum bisa dipajaki.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah mencatat kebanyakan usaha formal di Indonesia merupakan UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp300 juta. Akibatnya, omzet-omzet tersebut tidak dapat dipajaki.

"Pelaku bisnis formal yang terdaftar sebagian besar memiliki peredaran usaha yang kecil/menengah (kurang dari Rp300 juta) sehingga tidak termasuk dalam golongan yang dapat dikenai pajak," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Sabtu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya itu, upaya optimalisasi pajak juga dibebani oleh pergeseran struktur ekonomi dari yang awalnya didominasi oleh sektor manufaktur ke menjadi lebih dominan sektor jasa. Sebab, kebanyakan pelaku usaha sektor jasa masih informal dan belum dipajaki secara optimal.

"Hal ini disebabkan oleh tidak terdaftarnya pelaku bisnis sektor informal pada sistem perpajakan," tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Guna mengatasi kedua isu tersebut, pemerintah akan memberikan insentif pajak guna mendorong sektor usaha berkembang. Kemudahan berusaha juga akan ditingkatkan untuk menekan informalitas perekonomian Indonesia. Harapannya, bisa meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, usaha beromzet rendah terbebas dari pajak berkat klausul omzet tidak kena pajak yang dimasukkan dalam UU PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejak tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final 0,5% mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun.

Contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet Rp750 juta, bagian omzet yang terutang PPh final adalah Rp750 juta - Rp500 juta = Rp250 juta. Alhasil, PPh final UMKM yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak hanya senilai Rp250 juta x 0,5% = Rp1,25 juta.

Tanpa fasilitas omzet tidak kena pajak, PPh final yang terutang dalam setahun adalah senilai Rp750 juta x 0,5% = Rp3,75 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP