KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Usaha Sektor Formal yang Belum Dipajaki, Ini Catatan Pemerintah

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Banyak Usaha Sektor Formal yang Belum Dipajaki, Ini Catatan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat mayoritas pelaku usaha sektor formal yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak masih belum bisa dipajaki.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah mencatat kebanyakan usaha formal di Indonesia merupakan UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp300 juta. Akibatnya, omzet-omzet tersebut tidak dapat dipajaki.

"Pelaku bisnis formal yang terdaftar sebagian besar memiliki peredaran usaha yang kecil/menengah (kurang dari Rp300 juta) sehingga tidak termasuk dalam golongan yang dapat dikenai pajak," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Sabtu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, upaya optimalisasi pajak juga dibebani oleh pergeseran struktur ekonomi dari yang awalnya didominasi oleh sektor manufaktur ke menjadi lebih dominan sektor jasa. Sebab, kebanyakan pelaku usaha sektor jasa masih informal dan belum dipajaki secara optimal.

"Hal ini disebabkan oleh tidak terdaftarnya pelaku bisnis sektor informal pada sistem perpajakan," tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Guna mengatasi kedua isu tersebut, pemerintah akan memberikan insentif pajak guna mendorong sektor usaha berkembang. Kemudahan berusaha juga akan ditingkatkan untuk menekan informalitas perekonomian Indonesia. Harapannya, bisa meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, usaha beromzet rendah terbebas dari pajak berkat klausul omzet tidak kena pajak yang dimasukkan dalam UU PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sejak tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final 0,5% mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun.

Contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet Rp750 juta, bagian omzet yang terutang PPh final adalah Rp750 juta - Rp500 juta = Rp250 juta. Alhasil, PPh final UMKM yang harus dibayar dalam 1 tahun pajak hanya senilai Rp250 juta x 0,5% = Rp1,25 juta.

Tanpa fasilitas omzet tidak kena pajak, PPh final yang terutang dalam setahun adalah senilai Rp750 juta x 0,5% = Rp3,75 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra