PROFIL PAJAK KOTA BANDUNG

Banyak Terobosan, Pajak Daerah Kota Kembang Sumbang 84% PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:50 WIB
Banyak Terobosan, Pajak Daerah Kota Kembang Sumbang 84% PAD

KOTA Bandung merupakan kota metropolitan yang juga menjadi ibu kota Provinsi Jawa Barat. Dijuluki sebagai Kota Kembang, Bandung juga dikenal sebagai pusat mode di Indonesia dengan beragam factory outlet dan mal.

Kota dengan ikon Gedung Sate ini juga menjadi tempat favorit pelancong untuk berwisata kuliner. Selain makanan tradisional, masyarakat Bandung juga menyuguhkan hasil modifikasi makanan lokal menjadi panganan baru yang menggugah selera.

Pemerintah Kota Bandung memiliki fokus menciptakan kota hunian yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemkot juga gencar dalam mengukur indeks kebahagiaan masyarakat Bandung. Indeks tersebut juga menjadi pengarusutamaan bagi program kesejahteraan masyarakat yang digulirkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik daerah Kota Bandung, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Bandung pada 2018 mencapai Rp26,4 triliun. Ekonomi Bandung ditopang sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi mencapai 26% dari total PDRB 2018.

Selain sektor perdagangan, kontributor utama ekonomi Kota Bandung lainnya adalah sektor industri pengolahan serta transportasi dan pergudangan yang masing-masing memiliki proporsi sebesar 19% dan 12% dari PDRB 2018. Dua sektor lain yang memiliki kontribusi besar ialah informasi dan komunikasi sebesar 10% serta konstruksi dengan proporsi sebesar 9%.


Sumber: BPS Kota Bandung (diolah)

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bandung pada 2018 menembus Rp5,94 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang APBD dengan realisasi senilai Rp2,57 triliun atau 43% dari total pendapatan 2018. Sementara itu, dana perimbangan mencatatkan kontribusi senilai Rp2,43 triliun atau sebesar 41% dari total pendapatan daerah pada 2018.

Pajak daerah memberikan kontribusi paling besar serta menjadi penopang PAD Bandung, yakni sebesar 84% atau mencapai Rp2,16 triliun. Adapun penerimaan lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor terbesar kedua yaitu senilai Rp331,54 miliar atau sebesar 13% dari total PAD.

Realisasi pos PAD lainnya, yaitu retribusi daerah, senilai Rp69,13 miliar atau berkontribusi sebesar 3% dari total PAD 2018. Kontribusi paling rendah berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya mencapai Rp10,77 miliar.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
DARI sisi penerimaan pajak, realisasinya fluktuatif pada periode 2014 sampai dengan2018. Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp1,39 triliun atau 79% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp1,49 triliun. Meskipun demikian, persentase realisasi pajak cenderung turun dibandingkan target APBD 2015.

Kinerja penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2016 dengan capaian senilai Rp1,71 triliun atau sebesar 78% dari target APBD. Selanjutnya pada 2017, kinerja pajak Kota Bandung mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% dari target APBD atau senilai Rp2,17 triliun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pada 2018, penerimaan pajak daerah kembali mengalami penurunan dengan capaian 82% berdasarkan target APBD atau senilai Rp2,16 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi yakni senilai Rp589,92 miliar. Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi bangunan peresaan dan perkotaan senilai Rp552,67 miliar, pajak restoran senilai Rp325,36 miliar, dan pajak hotel senilai Rp300,75 miliar. Di sisi lain, pajak reklame menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp3,02 miliar.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 6 Tahun 2016. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Bandung.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.

Selain tarif yang berlaku diatas, pemerintah Kota Bandung juga memberikan tujuh relaksasi atau keringanan pembayaran PBB-P2 pada masa pandemi Covid-19. Beberapa relaksasi di antaranya meliputi pemutihan denda, cicilan SPPT PBB-P2, serta perpanjangan tempo pembayaran.

Tax Ratio
BERDASARKAN estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bandung tercatat sebesar 0,90% pada 2017.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Bandung melebih rata-rata seluruh kabupaten/kota lainnya di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah Kota Bandung dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di daerah ini dapat diakses melalui laman resmi https://bppd.bandung.go.id//.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Pemerintah Kota Bandung terkenal atas inovasi dan kreativitas pelayanan publik, termasuk dalam pelayanan pajak daerah. Lantaran menjadi penyumbang terbesar dalam pemasukan PAD, BPPD Kota Bandung juga terus berinovasi untuk menggenjot perolehan pajak daerah.

Salah satu terobosan yang dilakukan BPPD adalah melalui pendekatan teknologi dengan merilis aplikasi Self Assessment Tax Reporting Application (e-Satria). Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2016 ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara mandiri (self assessment).

Aplikasi ini juga memutus sistem transaksi tatap muka sehingga dapat mencegah adanya pungutan liar antara wajib pajak dengan fiskus. Aplikasi e-Satria berhasil masuk sebagai TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Selain melalui sistem online, BPPD Bandung juga terus melakukan optimalisasi tapping box demi mendongkrak perolehan pajak. Tapping box ditempatkan diberbagai obyek pajak yang bersifat self assessment seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Melalui tapping box, pencatatan pajak dapat lebih efisien dan akurat berdasarkan transaksi yang dilakukan.

Inovasi teranyar dari Kota Bandung adalah pembayaran PBB dengan sampah. Program ini merupakan hasil kolaborasi BPPD Kota Bandung, program bank sampah, dan Bank BJB. Melalui program ini, para wajib pajak dapat mengumpulkan sampah ke bank sampah kemudian oleh petugas dihitung nilai (uang) ekonomis per kilo gramnya.

Selanjutnya, pembayaran uang hasil menjual sampah ke bank sampah diberikan kepada wajib pajak melalui transfer menggunakan aplikasi Bank BJB. Dana yang terdapat dalam aplikasi tersebut akan didebet oleh bank untuk pembayaran PBB.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?