KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah merespons temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan insentif pajak, baik itu insentif pajak yang berhubungan dengan PEN maupun non-PEN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat beragam temuan yang disampaikan oleh BPK pada tahun lalu dan setiap temuan memerlukan tindak lanjut tersendiri.

"Di dalam temuan Rp15,3 triliun ada temuan Rp6,74 triliun sebenarnya temuan karena PPN DTP hasil PEN 2020 dan 2021 yang belum dicairkan 2021. Ini karena pemeriksaan BPKP dan sebagainya sehingga yang seharusnya dicairkan 2020 dan 2021 tidak cair pada tahun bersangkutan, masih menjadi tunggakan," ujar Yon, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Yon mengatakan DJP sedang menindaklanjuti temuan ini bersama dengan Ditjen Anggaran (DJA). Harapannya, rekomendasi BPK atas temuan terkait PPN DTP ini bisa diselesaikan pada tahun ini.

"Ada temuan lain yang kecil-kecil, pada prinsipnya dari keseluruhan temuan tadi kita pilah dan tentu harus kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kita tuntaskan pada tahun ini," ujar Yon.

Terkait dengan insentif non-PEN, BPK juga menyoroti pengelolaan beberapa jenis insentif pajak yang masih dilakukan secara manual. Salah satu insentif yang dimaksud adalah tax holiday.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ke depan, Yon mengatakan, pemerintah akan membuat dashboard khusus agar pengelolaan atas penyelenggaraan insentif tax holiday makin optimal dibandingkan dengan saat ini.

"Tax holiday itu mostly masih manual. Akan kita siapkan secara otomatis sehingga ketika ada pemeriksaan oleh pihak-pihak eksternal itu bisa menggunakan data source yang sama. Kita memperbaiki cara kita mengawasi," ujar Yon.

Melalui upaya ini, masalah-masalah di atas dapat direspons ketika BPK menyelenggarakan pemeriksaan sehingga tidak timbul temuan yang berulang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi