KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah merespons temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan insentif pajak, baik itu insentif pajak yang berhubungan dengan PEN maupun non-PEN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat beragam temuan yang disampaikan oleh BPK pada tahun lalu dan setiap temuan memerlukan tindak lanjut tersendiri.

"Di dalam temuan Rp15,3 triliun ada temuan Rp6,74 triliun sebenarnya temuan karena PPN DTP hasil PEN 2020 dan 2021 yang belum dicairkan 2021. Ini karena pemeriksaan BPKP dan sebagainya sehingga yang seharusnya dicairkan 2020 dan 2021 tidak cair pada tahun bersangkutan, masih menjadi tunggakan," ujar Yon, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Yon mengatakan DJP sedang menindaklanjuti temuan ini bersama dengan Ditjen Anggaran (DJA). Harapannya, rekomendasi BPK atas temuan terkait PPN DTP ini bisa diselesaikan pada tahun ini.

"Ada temuan lain yang kecil-kecil, pada prinsipnya dari keseluruhan temuan tadi kita pilah dan tentu harus kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kita tuntaskan pada tahun ini," ujar Yon.

Terkait dengan insentif non-PEN, BPK juga menyoroti pengelolaan beberapa jenis insentif pajak yang masih dilakukan secara manual. Salah satu insentif yang dimaksud adalah tax holiday.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, Yon mengatakan, pemerintah akan membuat dashboard khusus agar pengelolaan atas penyelenggaraan insentif tax holiday makin optimal dibandingkan dengan saat ini.

"Tax holiday itu mostly masih manual. Akan kita siapkan secara otomatis sehingga ketika ada pemeriksaan oleh pihak-pihak eksternal itu bisa menggunakan data source yang sama. Kita memperbaiki cara kita mengawasi," ujar Yon.

Melalui upaya ini, masalah-masalah di atas dapat direspons ketika BPK menyelenggarakan pemeriksaan sehingga tidak timbul temuan yang berulang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan