KABUPATEN KOLAKA

Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:00 WIB
Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara mendorong seluruh tempat usaha di kabupaten tersebut untuk mengaktifkan kembali alat perekam pajak.

Sekretaris Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan alat perekam pajak sudah dipasang di sejumlah tempat usaha sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak alat perekam yang dilepas dan tidak diaktifkan kembali.

"Kami lihat saat ini sudah banyak tempat usaha seperti rumah makan yang dulu sempat tutup, kini sudah dibuka kembali. Namun, mereka tidak mengaktifkan lagi alat perekam pajaknya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Poitu menuturkan tujuan dari pemasangan alat perekam pajak tersebut di restoran adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa alat perekam pajak, realisasi penerimaan pajak dari usaha restoran menjadi belum optimal.

Hal ini disebabkan terdapat indikasi atau peluang bahwa pajak yang dipungut pelaku usaha dari para konsumen tidak disetorkan secara maksimal ke pemkab.

"Selama ini pajak sudah dibayar, tetapi tidak disetor ke daerah. Jadi dengan adanya alat ini, orang yang datang makan langsung dikenakan pajak sekaligus disetor ke daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Poitu menegaskan hasil dari optimalisasi pajak daerah akan digunakan untuk mendanai pembangunan jalan dan pembangunan serta program lainnya yang dibutuhkan. Dengan kata lain, pajak yang dibayar akan kembali diberikan kepada masyarakat.

"Jadi kami berharap semua usaha kuliner di Kolaka yang telah dipasangi alat perekam pajak, supaya kembali mengaktifkan alat tersebut," ujar Poitu seperti dilansir kendaripos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah