KABUPATEN KOLAKA

Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:00 WIB
Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara mendorong seluruh tempat usaha di kabupaten tersebut untuk mengaktifkan kembali alat perekam pajak.

Sekretaris Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan alat perekam pajak sudah dipasang di sejumlah tempat usaha sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak alat perekam yang dilepas dan tidak diaktifkan kembali.

"Kami lihat saat ini sudah banyak tempat usaha seperti rumah makan yang dulu sempat tutup, kini sudah dibuka kembali. Namun, mereka tidak mengaktifkan lagi alat perekam pajaknya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Poitu menuturkan tujuan dari pemasangan alat perekam pajak tersebut di restoran adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa alat perekam pajak, realisasi penerimaan pajak dari usaha restoran menjadi belum optimal.

Hal ini disebabkan terdapat indikasi atau peluang bahwa pajak yang dipungut pelaku usaha dari para konsumen tidak disetorkan secara maksimal ke pemkab.

"Selama ini pajak sudah dibayar, tetapi tidak disetor ke daerah. Jadi dengan adanya alat ini, orang yang datang makan langsung dikenakan pajak sekaligus disetor ke daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Poitu menegaskan hasil dari optimalisasi pajak daerah akan digunakan untuk mendanai pembangunan jalan dan pembangunan serta program lainnya yang dibutuhkan. Dengan kata lain, pajak yang dibayar akan kembali diberikan kepada masyarakat.

"Jadi kami berharap semua usaha kuliner di Kolaka yang telah dipasangi alat perekam pajak, supaya kembali mengaktifkan alat tersebut," ujar Poitu seperti dilansir kendaripos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi