Ilustrasi.
KOLAKA, DDTCNews – Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara mendorong seluruh tempat usaha di kabupaten tersebut untuk mengaktifkan kembali alat perekam pajak.
Sekretaris Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan alat perekam pajak sudah dipasang di sejumlah tempat usaha sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak alat perekam yang dilepas dan tidak diaktifkan kembali.
"Kami lihat saat ini sudah banyak tempat usaha seperti rumah makan yang dulu sempat tutup, kini sudah dibuka kembali. Namun, mereka tidak mengaktifkan lagi alat perekam pajaknya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Poitu menuturkan tujuan dari pemasangan alat perekam pajak tersebut di restoran adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa alat perekam pajak, realisasi penerimaan pajak dari usaha restoran menjadi belum optimal.
Hal ini disebabkan terdapat indikasi atau peluang bahwa pajak yang dipungut pelaku usaha dari para konsumen tidak disetorkan secara maksimal ke pemkab.
"Selama ini pajak sudah dibayar, tetapi tidak disetor ke daerah. Jadi dengan adanya alat ini, orang yang datang makan langsung dikenakan pajak sekaligus disetor ke daerah," tuturnya.
Poitu menegaskan hasil dari optimalisasi pajak daerah akan digunakan untuk mendanai pembangunan jalan dan pembangunan serta program lainnya yang dibutuhkan. Dengan kata lain, pajak yang dibayar akan kembali diberikan kepada masyarakat.
"Jadi kami berharap semua usaha kuliner di Kolaka yang telah dipasangi alat perekam pajak, supaya kembali mengaktifkan alat tersebut," ujar Poitu seperti dilansir kendaripos.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.