KABUPATEN KOLAKA

Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:00 WIB
Banyak Restoran Kembali Buka, Pemda Minta Perekam Pajak Diaktifkan

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara mendorong seluruh tempat usaha di kabupaten tersebut untuk mengaktifkan kembali alat perekam pajak.

Sekretaris Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan alat perekam pajak sudah dipasang di sejumlah tempat usaha sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak alat perekam yang dilepas dan tidak diaktifkan kembali.

"Kami lihat saat ini sudah banyak tempat usaha seperti rumah makan yang dulu sempat tutup, kini sudah dibuka kembali. Namun, mereka tidak mengaktifkan lagi alat perekam pajaknya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Poitu menuturkan tujuan dari pemasangan alat perekam pajak tersebut di restoran adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa alat perekam pajak, realisasi penerimaan pajak dari usaha restoran menjadi belum optimal.

Hal ini disebabkan terdapat indikasi atau peluang bahwa pajak yang dipungut pelaku usaha dari para konsumen tidak disetorkan secara maksimal ke pemkab.

"Selama ini pajak sudah dibayar, tetapi tidak disetor ke daerah. Jadi dengan adanya alat ini, orang yang datang makan langsung dikenakan pajak sekaligus disetor ke daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Poitu menegaskan hasil dari optimalisasi pajak daerah akan digunakan untuk mendanai pembangunan jalan dan pembangunan serta program lainnya yang dibutuhkan. Dengan kata lain, pajak yang dibayar akan kembali diberikan kepada masyarakat.

"Jadi kami berharap semua usaha kuliner di Kolaka yang telah dipasangi alat perekam pajak, supaya kembali mengaktifkan alat tersebut," ujar Poitu seperti dilansir kendaripos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT