KABUPATEN KUBU RAYA

Banyak Reklame Kosong, Begini Dampaknya ke Penerimaan Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:06 WIB
Banyak Reklame Kosong, Begini Dampaknya ke Penerimaan Daerah

Ilustrasi.

KUBU, DDTCNews – Dari total 276 spot media reklame yang di bawah pengelolaan Pemkab Kubu Raya, tidak sampai separuhnya yang tersewa atau hanya 104 spot saja. Kondisi ini memengaruhi target penerimaan pajak reklame yang diperkirakan tidak tercapai tahun ini.

Kabid Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Azmi memperkirakan ada sekitar Rp650 juta penerimaan pajak reklame yang tidak bisa diperoleh akibat kondisi tersebut. Apalagi, ada spot reklame yang sudah 2 tahun tidak ada yang menyewa.

“Potensi seluruh pajak reklame itu Rp1,95 miliar per tahun. Namun, kami hanya menargetkan Rp1,35 miliar karena banyak spot yang kosong. Kalau semuanya terpasang, target itu akan tercapai,” ujarnya di Kubu, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara terpisah, Kepala BPPRD Kubu Raya Supriaji mengatakan selain masalah penerimaan pajak, problem media reklame yang kosong itu perlu ditertibkan. Karena itu, ia dan jajarannya menggelar operasi penertiban media reklame kosong.

“Hari ini kami memasang peringatan di 38 media reklame kosong. Sebab kosongnya ini sudah berlangsung 1-2tahun, sehingga ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah atau PAD, dan juga menunggak pembayaran pajak,” ujarnya.

Sebanyak 38 media reklame itu tersebar di 22 titik 4 kecamatan, yaitu Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap dan Rasau Jaya. “Kita sudah lakukan penertiban di 22 titik, dan ini lebih pada pembinaan kepada pemilik papan reklame,” katanya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada semua media reklame yang kosong tersebut dipasang baliho peringatan bertuliskan ‘Media Reklame IniMelanggar Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.’

Penertiban ini, sambung Supriaji, juga sebagai bentuk pembinaan dari sisi estika dan pemanfaatannya. Karena memang, dalam penanganan papan reklame ini pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?