KABUPATEN KUBU RAYA

Banyak Reklame Kosong, Begini Dampaknya ke Penerimaan Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:06 WIB
Banyak Reklame Kosong, Begini Dampaknya ke Penerimaan Daerah

Ilustrasi.

KUBU, DDTCNews – Dari total 276 spot media reklame yang di bawah pengelolaan Pemkab Kubu Raya, tidak sampai separuhnya yang tersewa atau hanya 104 spot saja. Kondisi ini memengaruhi target penerimaan pajak reklame yang diperkirakan tidak tercapai tahun ini.

Kabid Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Azmi memperkirakan ada sekitar Rp650 juta penerimaan pajak reklame yang tidak bisa diperoleh akibat kondisi tersebut. Apalagi, ada spot reklame yang sudah 2 tahun tidak ada yang menyewa.

“Potensi seluruh pajak reklame itu Rp1,95 miliar per tahun. Namun, kami hanya menargetkan Rp1,35 miliar karena banyak spot yang kosong. Kalau semuanya terpasang, target itu akan tercapai,” ujarnya di Kubu, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara terpisah, Kepala BPPRD Kubu Raya Supriaji mengatakan selain masalah penerimaan pajak, problem media reklame yang kosong itu perlu ditertibkan. Karena itu, ia dan jajarannya menggelar operasi penertiban media reklame kosong.

“Hari ini kami memasang peringatan di 38 media reklame kosong. Sebab kosongnya ini sudah berlangsung 1-2tahun, sehingga ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah atau PAD, dan juga menunggak pembayaran pajak,” ujarnya.

Sebanyak 38 media reklame itu tersebar di 22 titik 4 kecamatan, yaitu Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap dan Rasau Jaya. “Kita sudah lakukan penertiban di 22 titik, dan ini lebih pada pembinaan kepada pemilik papan reklame,” katanya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada semua media reklame yang kosong tersebut dipasang baliho peringatan bertuliskan ‘Media Reklame IniMelanggar Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.’

Penertiban ini, sambung Supriaji, juga sebagai bentuk pembinaan dari sisi estika dan pemanfaatannya. Karena memang, dalam penanganan papan reklame ini pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN