INDIA

Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:42 WIB
Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Ilustrasi. (foto: deccanherald)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan merevisi usulan biaya tambahan pajak ‘super kaya’ pada investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI).

Perdana Menteri telah meminta Kementerian Keuangan untuk segera meninjau usulan biaya tambahan pada FPI dan mengeluarkan solusi untuk mengurangi dampak perpajakan baru yang langsung berimbas pada turunnya tingkat investasi di India.

“Kementerian keuangan dapat mengumumkan perubahan kebijakan minggu ini, setelah peninjauan kebijakan moneter oleh bank sentral India [Reserve Bank of India/RBI] pada 7 Agustus,” demikian pernyataan salah satu sumber di internal pemerintah, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengusulkan menaikkan biaya tambahan melalui pajak ‘super kaya’. Namun, biaya tambahan ini menambah beban FPI karena sebagian besar terdaftar sebagai entitas nonkorporasi seperti trust yang pemajakannya serupa untuk perorangan.

Ada penurunan kapitalisasi pasar dimulai sejak usulan biaya tambahan diumumkan. Kapitalisasi pasar rata-rata dari perusahaan yang terdaftar telah turun dari 151,35 lakh crore rupee (sekitar Rp30,459 triliun) menjadi Rs 138,37 lakh crore rupee (sekitar Rp27,846 triliun) pada 5 Agustus.

Pemerintah sendiri berusaha menjaga investasi asing dan mempelajari Section 119 dari UU PPh untuk diterapkan dalam kasus FPI. Section 119 terkait dengan diperbolehkannya klaim pembebasan, pengurangan, pengembalian uang, dan keringanan lainnya berdasarkan UU PPh.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Section 119 ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak FPI yang dibayarkan selama 2019—2020. Pengurangan ini akan dibatasi untuk periode tiga bulan ketika pendapatan dihasilkan tanpa mengetahui akan ada atau tidaknya perubahan peraturan pajak.

Penerapan grandfather clause ini akan membantu FPI menghindari membayar pajak yang lebih tinggi. FPI dapat memperoleh keringanan pajak atas pendapatan yang dihasilkan sebelum 5 Juli pada tahun keuangan saat ini ketika biaya tambahan pajak ‘super kaya’ tidak berlaku.

Grandfather clause diharapkan bisa mengurangi dampak pajak baru untuk semua penghasilan yang dihasilkan oleh FPI. Hal ini juga memungkinkan adanya bantuan parsial kepada FPI sampai strategi alternatif dijalankan oleh pemerintah.

Seperti dilansir indiatimes.com, penerapan grandfather clause dianggap sebagai solusi yang lebih masuk akal karena Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan biaya pada penghasilan FPI. Satu-satunya pilihan untuk memperbaiki surcharge FPI adalah merubah peraturannya. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji