INDIA

Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:42 WIB
Banyak Modal Keluar, Pemerintah Bakal Revisi Usulan Pajak Super Kaya

Ilustrasi. (foto: deccanherald)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan merevisi usulan biaya tambahan pajak ‘super kaya’ pada investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI).

Perdana Menteri telah meminta Kementerian Keuangan untuk segera meninjau usulan biaya tambahan pada FPI dan mengeluarkan solusi untuk mengurangi dampak perpajakan baru yang langsung berimbas pada turunnya tingkat investasi di India.

“Kementerian keuangan dapat mengumumkan perubahan kebijakan minggu ini, setelah peninjauan kebijakan moneter oleh bank sentral India [Reserve Bank of India/RBI] pada 7 Agustus,” demikian pernyataan salah satu sumber di internal pemerintah, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengusulkan menaikkan biaya tambahan melalui pajak ‘super kaya’. Namun, biaya tambahan ini menambah beban FPI karena sebagian besar terdaftar sebagai entitas nonkorporasi seperti trust yang pemajakannya serupa untuk perorangan.

Ada penurunan kapitalisasi pasar dimulai sejak usulan biaya tambahan diumumkan. Kapitalisasi pasar rata-rata dari perusahaan yang terdaftar telah turun dari 151,35 lakh crore rupee (sekitar Rp30,459 triliun) menjadi Rs 138,37 lakh crore rupee (sekitar Rp27,846 triliun) pada 5 Agustus.

Pemerintah sendiri berusaha menjaga investasi asing dan mempelajari Section 119 dari UU PPh untuk diterapkan dalam kasus FPI. Section 119 terkait dengan diperbolehkannya klaim pembebasan, pengurangan, pengembalian uang, dan keringanan lainnya berdasarkan UU PPh.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Section 119 ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak FPI yang dibayarkan selama 2019—2020. Pengurangan ini akan dibatasi untuk periode tiga bulan ketika pendapatan dihasilkan tanpa mengetahui akan ada atau tidaknya perubahan peraturan pajak.

Penerapan grandfather clause ini akan membantu FPI menghindari membayar pajak yang lebih tinggi. FPI dapat memperoleh keringanan pajak atas pendapatan yang dihasilkan sebelum 5 Juli pada tahun keuangan saat ini ketika biaya tambahan pajak ‘super kaya’ tidak berlaku.

Grandfather clause diharapkan bisa mengurangi dampak pajak baru untuk semua penghasilan yang dihasilkan oleh FPI. Hal ini juga memungkinkan adanya bantuan parsial kepada FPI sampai strategi alternatif dijalankan oleh pemerintah.

Seperti dilansir indiatimes.com, penerapan grandfather clause dianggap sebagai solusi yang lebih masuk akal karena Kementerian Keuangan terus berusaha meningkatkan biaya pada penghasilan FPI. Satu-satunya pilihan untuk memperbaiki surcharge FPI adalah merubah peraturannya. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN