PROVINSI RIAU

Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 08:52 WIB
Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus genjot penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor. Kendaraan milik perusahaan yang menunggak pajak manjadi sasaran.

Kepala Bidang Penerima PKB dan BBNKB Bapenda Riau Bambang mengatakan sudah ada puluhan perusahaan yang disambangi hingga November 2018. Upaya jemput bola ini tidak lain untuk memastikan penerimaan dari dua jenis pajak ini terpenuhi jelang tutup tahun fiskal 2018.

"Di pertengahan November 2018 saja sudah ada 500 kendaraan yang kita tagih dari 78 perusahaan agar membayarkan pajak kendaraannya ke Bapenda," katanya dilansir Hallo Riau, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Melalui upaya ekstra berupa penagihan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah Riau di sektor pajak kendaraan. Menurutnya, kendaraan operasional milik perusahaan juga signifikan jumlah setoran pajaknya selain kendaraan milik orang pribadi.

Bambang menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Bapenda Riau ini, menuai hasil positif. Pasalanya, setelah disambangi oleh petugas Bapenda, banyak perusahaan yang langsung melunasi kewajiban pajak atas aset kendaraannya.

"Upaya penagihan ternyata berhasil. Respons cepat yang diberikan perusahaan berdampak pada pembayaran pajak kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya pada negara," ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Persoalan kesadaran membayar pajak menurutnya masih menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan di Provinsi Riau. Bila dibedah lebih dalam, tingkat kesadaran membayar pajak kawasan perkotaan khusunya ibukota Pekanbaru lebih baik dari kawasan penyangga di sekitarnya.

Oleh karena itu, cara memaksa masyarakat membayar pajak dilaksanakan melalui razia gabungan dengan pihak kepolisian. Daerah penyangga di luar wilayah Kota Pekanbaru menjadi lokasi ideal menjaring para penunggak pajak.

"Ada beberapa titik lokasi razia kendaraan. Rata-rata di daerah permukiman seperti Rumbai dan Panam banyak dijumpai masyarakat yang tidak membayarkan pajak kendaraannya bila dibandingkan di pusat Kota Pekanbaru," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?