PROVINSI RIAU

Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 08:52 WIB
Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus genjot penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor. Kendaraan milik perusahaan yang menunggak pajak manjadi sasaran.

Kepala Bidang Penerima PKB dan BBNKB Bapenda Riau Bambang mengatakan sudah ada puluhan perusahaan yang disambangi hingga November 2018. Upaya jemput bola ini tidak lain untuk memastikan penerimaan dari dua jenis pajak ini terpenuhi jelang tutup tahun fiskal 2018.

"Di pertengahan November 2018 saja sudah ada 500 kendaraan yang kita tagih dari 78 perusahaan agar membayarkan pajak kendaraannya ke Bapenda," katanya dilansir Hallo Riau, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui upaya ekstra berupa penagihan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah Riau di sektor pajak kendaraan. Menurutnya, kendaraan operasional milik perusahaan juga signifikan jumlah setoran pajaknya selain kendaraan milik orang pribadi.

Bambang menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Bapenda Riau ini, menuai hasil positif. Pasalanya, setelah disambangi oleh petugas Bapenda, banyak perusahaan yang langsung melunasi kewajiban pajak atas aset kendaraannya.

"Upaya penagihan ternyata berhasil. Respons cepat yang diberikan perusahaan berdampak pada pembayaran pajak kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya pada negara," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Persoalan kesadaran membayar pajak menurutnya masih menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan di Provinsi Riau. Bila dibedah lebih dalam, tingkat kesadaran membayar pajak kawasan perkotaan khusunya ibukota Pekanbaru lebih baik dari kawasan penyangga di sekitarnya.

Oleh karena itu, cara memaksa masyarakat membayar pajak dilaksanakan melalui razia gabungan dengan pihak kepolisian. Daerah penyangga di luar wilayah Kota Pekanbaru menjadi lokasi ideal menjaring para penunggak pajak.

"Ada beberapa titik lokasi razia kendaraan. Rata-rata di daerah permukiman seperti Rumbai dan Panam banyak dijumpai masyarakat yang tidak membayarkan pajak kendaraannya bila dibandingkan di pusat Kota Pekanbaru," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN