KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Pelajar mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi gratis di dalam kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak investor asing menanamkan modal pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.

Agus mengatakan Indonesia menjadi negara yang tepat untuk memproduksi produk farmasi dan alat kesehatan karena memiliki pasar yang besar. Terlebih, pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan.

"Insentif ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor ini dan mendorong pengembangan produk-produk baru dan inovatif yang dapat meningkatkan hasil layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya pada Forum Bisnis Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia-Jepang di Osaka, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Agus mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan agar makin kompetitif dari negara lain. Indonesia juga ditargetkan menjadi hub manufaktur untuk industri farmasi serta alat kesehatan.

Dia menjelaskan industri alat kesehatan di Indonesia telah tumbuh pesat. Pada 2021, pasar alat kesehatan tercatat senilai US$3,5 miliar, yang diproyeksi tumbuh menjadi US$6,5 miliar pada 2026.

Guna mendukung kebijakan substitusi impor produk farmasi, pemerintah terus membuka peluang yang menjanjikan bagi investor di sektor bahan baku untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strateginya, memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Agus menyebut insentif yang ditawarkan untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan antara lain supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan vokasi. PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan litbang sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Pada kegiatan litbang, insentif supertax deduction dapat diberikan pada 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

"Salah satu insentif yang paling menguntungkan bagi industri adalah super deduction tax, yang merupakan pengurangan pendapatan kotor hingga 300%," ujarnya.

Agus menambahkan pemerintah juga memiliki beberapa skema insentif fiskal lain untuk industri farmasi dan alat kesehatan seperti tax holiday, mini tax holiday, serta tax allowance. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap industri farmasi, vaksin, dan alat kesehatan Indonesia terus berkembang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja