KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Pelajar mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi gratis di dalam kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak investor asing menanamkan modal pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.

Agus mengatakan Indonesia menjadi negara yang tepat untuk memproduksi produk farmasi dan alat kesehatan karena memiliki pasar yang besar. Terlebih, pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan.

"Insentif ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor ini dan mendorong pengembangan produk-produk baru dan inovatif yang dapat meningkatkan hasil layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya pada Forum Bisnis Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia-Jepang di Osaka, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan agar makin kompetitif dari negara lain. Indonesia juga ditargetkan menjadi hub manufaktur untuk industri farmasi serta alat kesehatan.

Dia menjelaskan industri alat kesehatan di Indonesia telah tumbuh pesat. Pada 2021, pasar alat kesehatan tercatat senilai US$3,5 miliar, yang diproyeksi tumbuh menjadi US$6,5 miliar pada 2026.

Guna mendukung kebijakan substitusi impor produk farmasi, pemerintah terus membuka peluang yang menjanjikan bagi investor di sektor bahan baku untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strateginya, memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Agus menyebut insentif yang ditawarkan untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan antara lain supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan vokasi. PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan litbang sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Pada kegiatan litbang, insentif supertax deduction dapat diberikan pada 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

"Salah satu insentif yang paling menguntungkan bagi industri adalah super deduction tax, yang merupakan pengurangan pendapatan kotor hingga 300%," ujarnya.

Agus menambahkan pemerintah juga memiliki beberapa skema insentif fiskal lain untuk industri farmasi dan alat kesehatan seperti tax holiday, mini tax holiday, serta tax allowance. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap industri farmasi, vaksin, dan alat kesehatan Indonesia terus berkembang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra