KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Kepatuhan Perpajakan UMKM Justru Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Banyak Insentif, Kepatuhan Perpajakan UMKM Justru Masih Rendah

Ilustrasi. Pekerja mengemas berbagai macam produk makanan dari berbagai UMKM di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Batang Coffee, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan berbagai insentif sudah diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan bentuk insentif tersebut dalam bentuk relaksasi kebijakan fiskal dan nonfiskal. Insentif UMKM tersebut juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah dijalankan sejak tahun lalu.

"UMKM menghadapi dampak berat dari pandemi karena menurunnya aktivitas ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eddy menyampaikan insentif fiskal yang diberikan di antaranya seperti PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP). Kemudian, UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh final.

Selanjutnya, pembiayaan UMKM juga terus dilanjutkan pada tahun ini. Sampai dengan 26 Oktober 2021, insentif pembiayaan UMKM sudah terserap senilai Rp228,4 triliun. Sebanyak 6 juta debitur telah memanfaatkan fasilitas tersebut.

Namun demikian, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih terlampau kecil. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman pelaku UMKM pada urusan pembukuan, membuat laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu menilai kerja sama antara pemprov dan Ditjen Pajak (DJP) perlu ditingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM juga meningkat.

"Beberapa pendamping kami bertugas sebagai relawan pajak bagi UMKM setelah mendapatkan pelatihan dari DJP. Melalui kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan pelayanan perpajakan bagi UMKM agar bisa meningkatkan kesadaran pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?