KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 20:24 WIB
Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemberian berbagai insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif perpajakan ini diberikan untuk menarik lebih banyak investor di IKN. Pemberian insentif juga tidak akan menggerus basis penerimaan yang sudah ada (existing).

“Pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Febrio mengatakan pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan. Situasi tersebut diharapkan juga akan lebih mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kemudian, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Pendanaannya tidak hanya ditopang APBN. Febrio mengatakan pembangunan IKN nantinya lebih banyak dikontribusikan oleh swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk mendorong peran swasta tersebut, pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Pemberian insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam PP 12/2023. Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 28/2024.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN. lalu, juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain di IKN," ujarnya.

Seperti diketahui, Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra