KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 20:24 WIB
Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemberian berbagai insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif perpajakan ini diberikan untuk menarik lebih banyak investor di IKN. Pemberian insentif juga tidak akan menggerus basis penerimaan yang sudah ada (existing).

“Pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Febrio mengatakan pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan. Situasi tersebut diharapkan juga akan lebih mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kemudian, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Pendanaannya tidak hanya ditopang APBN. Febrio mengatakan pembangunan IKN nantinya lebih banyak dikontribusikan oleh swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk mendorong peran swasta tersebut, pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Pemberian insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam PP 12/2023. Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 28/2024.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN. lalu, juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain di IKN," ujarnya.

Seperti diketahui, Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu