IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Groundbreaking, Investasi Swasta di IKN Capai Rp41 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:30 WIB
Banyak Groundbreaking, Investasi Swasta di IKN Capai Rp41 Triliun

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat pelaku usaha sudah melakukan penanaman modal non-APBN di IKN kurang lebih senilai Rp41 triliun. Investasi tersebut dilakukan oleh 23 investor pelopor dari dalam negeri.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun meyakini minat investasi dari para pelaku usaha akan meningkat pada tahun ini. Menurut Bambang, 80% dari dana pembangunan IKN akan berasal dari non-APBN.

"Kami sangat terbuka bagi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas, inklusif, berkelanjutan, dan kota yang layak huni dan dicintai," ujar Bambang, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Secara terperinci, Otorita IKN mencatat ada 4 proyek yang dilakukan groundbreaking pada September 2023, sedangkan yang di-groundbreaking pada November adalah sebanyak 9 proyek. Adapun yang di-groundbreaking pada Desember sebanyak 10 proyek.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono pun mengatakan penanaman modal oleh para pelaku usaha di IKN akan terus bertambah.

Penambahan kegiatan investasi oleh swasta tersebut ditandai dengan kembali diadakannya groundbreaking pada bulan ini atau bulan depan. "Akan ada sekitar 15 investor lagi yang melakukan groundbreaking di sekitar bulan Januari sampai Februari 2024," ujar Agung.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Guna meningkatkan investasi di IKN, Agung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan promosi peluang investasi di IKN. "Sesuai dengan prinsip good governance, kami juga begitu teliti untuk menyeleksi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas," kata Agung.

Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan beragam insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menanamkan modalnya di IKN. Insentif-insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain tax holiday, tax holiday khusus atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN, hingga tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pemerintah juga memberikan supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di IKN, PPh final 0% bagi UMKM di IKN, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Seluruh insentif pajak di atas akan diperinci ketentuan administratifnya dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun sektor-sektor yang berhak memanfaatkan insentif akan diperinci dalam peraturan kepala otorita IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN