IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Groundbreaking, Investasi Swasta di IKN Capai Rp41 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 11:30 WIB
Banyak Groundbreaking, Investasi Swasta di IKN Capai Rp41 Triliun

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat pelaku usaha sudah melakukan penanaman modal non-APBN di IKN kurang lebih senilai Rp41 triliun. Investasi tersebut dilakukan oleh 23 investor pelopor dari dalam negeri.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun meyakini minat investasi dari para pelaku usaha akan meningkat pada tahun ini. Menurut Bambang, 80% dari dana pembangunan IKN akan berasal dari non-APBN.

"Kami sangat terbuka bagi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas, inklusif, berkelanjutan, dan kota yang layak huni dan dicintai," ujar Bambang, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Secara terperinci, Otorita IKN mencatat ada 4 proyek yang dilakukan groundbreaking pada September 2023, sedangkan yang di-groundbreaking pada November adalah sebanyak 9 proyek. Adapun yang di-groundbreaking pada Desember sebanyak 10 proyek.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono pun mengatakan penanaman modal oleh para pelaku usaha di IKN akan terus bertambah.

Penambahan kegiatan investasi oleh swasta tersebut ditandai dengan kembali diadakannya groundbreaking pada bulan ini atau bulan depan. "Akan ada sekitar 15 investor lagi yang melakukan groundbreaking di sekitar bulan Januari sampai Februari 2024," ujar Agung.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Guna meningkatkan investasi di IKN, Agung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan promosi peluang investasi di IKN. "Sesuai dengan prinsip good governance, kami juga begitu teliti untuk menyeleksi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas," kata Agung.

Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan beragam insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menanamkan modalnya di IKN. Insentif-insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain tax holiday, tax holiday khusus atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN, hingga tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pemerintah juga memberikan supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di IKN, PPh final 0% bagi UMKM di IKN, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Seluruh insentif pajak di atas akan diperinci ketentuan administratifnya dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun sektor-sektor yang berhak memanfaatkan insentif akan diperinci dalam peraturan kepala otorita IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP