Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo kesulitan menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Kesulitan tersebut terjadi akibat banyaknya data wajib pajak yang tidak valid dan kurang detail.
Kepala DPPKAD Sukoharjo Widodo mengungkapkan jumlah piutang PBB-P2 di wilayah Sukoharjo mencapai Rp43,8 miliar. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi sejak pengelolaan PBB-P2 masih berada di tangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.
“Kami selalu melakukan koordinasi dengan KPP Pratama untuk menelusuri data wajib pajak di setiap desa/kelurahan,” katanya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 merupakan wewenang pemerintah pusat melalui KPP Pratama Sukoharjo. Namun, pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terhitung sejak 2012.
Peralihan wewenang tersebut membuat piutang PBB-P2 otomatis menjadi tanggungan Pemkab Sukoharjo. Menurut Widodo, kendala utama dalam penagihan tunggakan tersebut adalah tidak adanya data wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.
Data yang dimaksud antara lain data identitas diri dan alamat dan nomor objek pajak (NOP). Meski begitu, lanjutnya, DPPKAD tetap berupaya menelusuri dan mencari data valid atas wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2.
“Kami akan cross check data wajib pajak dengan berkoodinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan di 12 kecamatan,” jelasnya dikutip dari solopos.com.
Sebagai informasi, PBB-P2 awalnya merupakan pajak yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, sejak diundangkannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wewenang pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 beralih ke pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transisi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Simak Beda PBB-P2 dan PBB-P3
Selama masa transisi tersebut, pemda yang telah siap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.