KP2KP SENGKANG

Banyak Bendahara Desa Salah Paham Peraturan Pajak, KP2KP Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Banyak Bendahara Desa Salah Paham Peraturan Pajak, KP2KP Beri Edukasi

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka pengelolaan dana desa Kabupaten Wajo pada 20 September 2023.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Pitumpanua Sriati Dahlan menilai edukasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja desa.

“Di lapangan, masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya paham peraturan perpajakan. Sering kali terjadi perdebatan antara petugas pemeriksa dari Inspektorat Daerah dan bendahara desa,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, Sriati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan tentang kewajiban perpajakan yang harusnya dipotong dan dipungut oleh bendahara desa, terutama dalam kaitannya dengan belanja desa.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menjelaskan terjadinya perbedaan persepsi terkait peraturan perpajakan dikarenakan adanya perubahan beberapa aturan yang mungkin belum diketahui oleh bendahara desa dan Inspektorat Daerah.

Selain edukasi tersebut, KP2KP juga menggelar kegiatan rekonsiliasi untuk menyelesaikan adanya perbedaan data potensi pajak antara KPP Pratama Watampone dan data pajak yang telah dibayarkan oleh bendahara desa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seiring dengan kegiatan edukasi dan rekonsiliasi ini, KP2KP mengingatkan pemerintah daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat 50 peserta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dan rekonsiliasi tersebut. Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari 31 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Wajo, yaitu Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra