KP2KP SANGATTA

Banyak ASN Belum Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Sisir Kantor Dinas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 12:30 WIB
Banyak ASN Belum Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Sisir Kantor Dinas

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke beberapa kantor dinas di Kabupaten Kutai Timur pada 25 Agustus 2022.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Endah Purwaningsih mengatakan dinas yang dikunjungi antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretariat Daerah.

“Kunjungan ini dalam rangka mengimbau jajaran ASN di dinas terkait agar menyampaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Berdasarkan catatan KP2KP, lanjut Endah, masih terdapat ASN yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Untuk itu, ia berharap para dinas terkait dapat berkoordinasi dengan jajarannya untuk mendorong ASN melaporkan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan wajib pajak dan ASN wajib melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Meskipun batas pelaporan telah berakhir 31 Maret lalu, ASN masih dapat melaporkan SPT Tahunannya.

“Sekarang pelaporan juga lebih mudah dan singkat dengan e-filing sehingga dapat dilaporkan di mana saja kapan saja,” tuturnya.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Jika terkendala dalam penggunaan aplikasi e-filing, lanjut Endah, ASN bisa datang ke kantor KP2KP Sangatta secara langsung. Menurutnya, petugas pajak siap membantu pelaporan SPT. Selain itu, ASN juga melakukan konsultasi via Whatsapp.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik