AFRIKA SELATAN

Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 13:47 WIB
Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) berkomitmen untuk tidak memungut pajak digital baik dalam bentuk digital service tax (DST) atau pajak sejenis lainnya di tengah proses negosiasi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Wakil Menteri Keuangan Afrika Selatan David Masondo mengatakan negara-negara harus berkoordinasi dalam rangka menghasilkan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital yang adil dan berlaku umum.

"Disepakatinya unified approach merupakan hal yang penting," ujar Masondo seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Masondo menjelaskan Kementerian Keuangan bersama South African Revenue Service (SARS) sudah pernah memaparkan kepada parlemen mengenai isu ekonomi digital dan implikasi pengenaan pajak terhadap sektor tersebut.

Kedua instansi berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak digital secara unilateral dan memilih menunggu tercapainya konsensus atas kedua pilar yakni Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Kedua proposal tersebut akan menghasilkan sistem pajak yang modern dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” tutur Masondo.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di lain pihak, African Tax Administration Forum (ATAF) menilai peranan negara-negara Afrika dalam pembahasan pemajakan ekonomi digital masih minim lantaran perdebatan dalam pembahasan proposal Pillar 1 didominasi negara maju.

"Sangat penting bagi negara-negara Afrika untuk mulai memikirkan dan aktif terlibat dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital," tutur Sekretaris Eksekutif ATAF Logan Wort seperti dilansir Tax Notes International.

Saat ini, sudah mulai banyak negara Afrika yang berencana mengenakan pajak atas ekonomi digital secara unilateral jika konsensus global atas Pillar 1 yang diinisiasi oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak tercapai.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Contoh, Nigeria sudah memperkenalkan konsep significant economic presence dalam rangka mengenakan pajak atas layanan digital (automated digital services) yang beroperasi di negara tersebut. Kenya juga tercatat telah memperkenalkan DST.

Ketua ATAF Muhammad Mamman Nami mengatakan banyak negara-negara yang meminta bantuan kepada ATAF dalam rangka menyusun ketentuan DST. Menurutnya, ATAF siap untuk menyusun panduan penyusunan regulasi DST di Afrika.

Sementara itu, Head of Global Relations and Development OECD Centre for Tax Policy and Administration Ben Dickinson, ancang-ancang pengenaan pajak atas ekonomi digital secara unilateral dapat dimaklumi.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski begitu, OECD menekankan potensi munculnya implikasi negatif yang sangat besar akibat pengenaan DST dan langkah-langkah unilateral lainnya.

"Aksi unilateral bakal menghasilkan kompetisi pajak dan bisa memicu aksi retaliasi dalam kebijakan perdagangan. Negara-negara Afrika perlu berhati-hati dan mempertimbangkan implikasi-implikasi ini," kata Dickinson. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP