KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Aduan dari Pengguna Jasa Keuangan, Jokowi Ingatkan OJK

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 11:45 WIB
Banyak Aduan dari Pengguna Jasa Keuangan, Jokowi Ingatkan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap jasa keuangan.

Jokowi bercerita banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait dengan jasa keuangan. Menurutnya, banyak aduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sejak 2020 yang tidak kunjung dituntaskan oleh OJK hingga hari ini.

"Rakyat hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik. Saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya nangis-nangis itu juga," katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, Jokowi mengingatkan kepada OJK untuk segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Sebab, kapabilitas OJK dalam merespons aduan dan keluhan memiliki korelasi positif terhadap kepercayaan masyarakat.

"[Permasalahan] Baik itu yang namanya asuransi, pinjol, investasi, tur haji dan umroh, itu betul-betul pengawasannya harus detail. Kita ini enggak bisa kerjanya makro saja. Makro iya, mikro harus detail," ujarnya.

Jokowi mengingatkan OJK agar kasus Asabri dan Jiwasraya serta lain sebagainya yang pernah terjadi di industri jasa keuangan swasta tidak terulang kembali. Bila kepercayaan masyarakat sudah hilang, kepercayaan tersebut sulit dibangun kembali.

"Kalau sudah kehilangan itu [trust], sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa," tutur Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?