KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 14:40 WIB
Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Konferensi pers mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bantuan subsidi diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menarik minat investor kendaraan listrik menanamkan modalnya di Indonesia.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan berikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," katanya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Luhut mengatakan pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya, pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik telah jamak dilakukan negara lain, termasuk Thailand. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ada perumusan kebijakan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di bidang kendaraan listrik.

Pemerintah pun berupaya membuat program yang tidak kalah menarik untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Secara umum, Indonesia telah memiliki berbagai keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, seperti pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Dia berharap pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik efektif meningkatkan daya tawar Indonesia di mata investor.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi.

Pada sepeda motor listrik baru, subsidi diberikan kepada 200.000 unit kendaraan pada 2023 senilai Rp7 juta per unit. Subsidi akan diberikan kepada sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria, yakni diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan juga dilarang menaikkan harga jual selama periode subsidi berlangsung.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Terhadap kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik juga diberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini. Subsidi diutamakan diberikan kepada kelompok UMKM khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses