KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 14:40 WIB
Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023

Konferensi pers mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan program bantuan berupa subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan bantuan subsidi diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menarik minat investor kendaraan listrik menanamkan modalnya di Indonesia.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan berikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," katanya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Luhut mengatakan pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurutnya, pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik telah jamak dilakukan negara lain, termasuk Thailand. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ada perumusan kebijakan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di bidang kendaraan listrik.

Pemerintah pun berupaya membuat program yang tidak kalah menarik untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Secara umum, Indonesia telah memiliki berbagai keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, seperti pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Dia berharap pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik efektif meningkatkan daya tawar Indonesia di mata investor.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi.

Pada sepeda motor listrik baru, subsidi diberikan kepada 200.000 unit kendaraan pada 2023 senilai Rp7 juta per unit. Subsidi akan diberikan kepada sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria, yakni diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan juga dilarang menaikkan harga jual selama periode subsidi berlangsung.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Terhadap kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik juga diberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini. Subsidi diutamakan diberikan kepada kelompok UMKM khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra