KOTA KENDARI

Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB digelar sejak 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya dalam jangka waktu tersebut akan mendapatkan pembebasan denda.

"Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Hal ini berpengaruh terhadap pembayaran pajak. Oleh karenanya, program pemutihan digelar agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi tunggakan PBB.

"Terkadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak," ujar Satria.

Masyarakat yang hendak melunasi tunggakannya secara tunai bisa langsung melakukan pembayaran di Kantor Bapenda Kendari atau melalui Bank Sultra. Adapun pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada periode pemutihan akan langsung mendapatkan fasilitas pembebasan denda secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini," ujar Satria seperti dilansir metrokendari.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra