KOTA KENDARI

Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Bantu Warga Lunasi Tunggakan, Pemutihan PBB Digelar Hingga 30 November

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB digelar sejak 10 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya dalam jangka waktu tersebut akan mendapatkan pembebasan denda.

"Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan atau mencapai target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama ini ada di masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Hal ini berpengaruh terhadap pembayaran pajak. Oleh karenanya, program pemutihan digelar agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi tunggakan PBB.

"Terkadang memberatkan sekali kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk itulah kita luncurkan program ini untuk mengurangi beban denda pajak," ujar Satria.

Masyarakat yang hendak melunasi tunggakannya secara tunai bisa langsung melakukan pembayaran di Kantor Bapenda Kendari atau melalui Bank Sultra. Adapun pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada periode pemutihan akan langsung mendapatkan fasilitas pembebasan denda secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Kita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program ini," ujar Satria seperti dilansir metrokendari.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah