SINGAPURA

Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 07:00 WIB
Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Ilustrasi.

SINGAPURA—Gara-gara membantu dua pub menghindari pajak penghasilan (PPh) dan PPN, seorang wanita dijatuhi hukuman penjara lebih dari sembilan bulan dan membayar denda senilai 1,26 juta dolar Singapura atau setara Rp13,6 miliar.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menyebutkan Ann Phua Si Si (53 tahun) membantu dua pub bernama Moonshine Roadhouse dan Peyton Place Cafe Lounge untuk menghindari pajak mulai Maret 2009 hingga Maret 2013.

“Apabila diakumulasikan total penghindaran pajak yang dilakukan mencapai 1,09 juta dolar Singapura (setara dengan Rp21,5 miliar),” ungkap IRAS, Rabu (8/4/2020)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, klaim IRAS, Phua baru membayar denda senilai 36.768 dolar Singapura atau setara dengan Rp415,6 juta, sehingga ia masih harus melunasi jumlah denda yang tersisa yaitu sekitar 1,23 juta dolar Singapura.

Hasil investigasi IRAS menunjukkan Phua menghindari pajak dengan melakukan penjualan tunai, tanpa memberikan tanda terima atau kuitansi. Skema ini membuat penjualan minuman kedua pub itu tidak tercatat, sehingga tidak dikenai PPh dan PPN.

Apa yang dilakukan Phua membuat seluruh laporan pajak penghasilan maupun laporan PPN yang diajukan kedua pub tersebut menjadi salah dan tidak merepresentasikan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

IRAS juga menemukan fakta bahwa Phua ternyata memiliki kendali atas rekening kedua pub tersebut, meski tidak tercatat sebagai pemegang saham ataupun direktur pada salah satu pub tersebut.

Phua diketahui menggaji orang lain sekitar Rp11,3 juta untuk menggunakan nama mereka sebagai pemegang saham dan direktur, di mana Phua sebenarnnya yang membuat keputusan bisnis dan memiliki kendali atas rekening dua pub tersebut.

Untuk penghindaran PPh, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Phua dan denda senilai 65.942 dolar Singapura (setara Rp745,3 juta) atau tiga kali lipat jumlah PPH yang dihindarkan dalam dua tuntutan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara untuk penghindaran GST, Phua dijatuhi hukuman penjara selama 40 minggu dan membayar denda senilai 1,2 juta dolar Singapura atau tiga kali dari lipat nilai PPN yang dihindarkan berdasarkan 8 tuntutan.

Phua mengaku bersalah atas 10 tuntutan hukum yang dilayangkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan UU GST. Selain 10 tuntutan hukum, Phua juga terancam kena 21 tuntutan lainnya yang saat ini sedang dipertimbangkan.

Seperti dilansir Straits Times, IRAS mengatakan pihaknya sangat serius mengatasi kejahatan terkait dengan ketidakpatuhan dan penggelapan pajak. IRAS tidak ragu untuk memberikan hukuman berat bagi mereka yang secara sengaja menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra