SINGAPURA

Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 07:00 WIB
Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Ilustrasi.

SINGAPURA—Gara-gara membantu dua pub menghindari pajak penghasilan (PPh) dan PPN, seorang wanita dijatuhi hukuman penjara lebih dari sembilan bulan dan membayar denda senilai 1,26 juta dolar Singapura atau setara Rp13,6 miliar.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menyebutkan Ann Phua Si Si (53 tahun) membantu dua pub bernama Moonshine Roadhouse dan Peyton Place Cafe Lounge untuk menghindari pajak mulai Maret 2009 hingga Maret 2013.

“Apabila diakumulasikan total penghindaran pajak yang dilakukan mencapai 1,09 juta dolar Singapura (setara dengan Rp21,5 miliar),” ungkap IRAS, Rabu (8/4/2020)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Saat ini, klaim IRAS, Phua baru membayar denda senilai 36.768 dolar Singapura atau setara dengan Rp415,6 juta, sehingga ia masih harus melunasi jumlah denda yang tersisa yaitu sekitar 1,23 juta dolar Singapura.

Hasil investigasi IRAS menunjukkan Phua menghindari pajak dengan melakukan penjualan tunai, tanpa memberikan tanda terima atau kuitansi. Skema ini membuat penjualan minuman kedua pub itu tidak tercatat, sehingga tidak dikenai PPh dan PPN.

Apa yang dilakukan Phua membuat seluruh laporan pajak penghasilan maupun laporan PPN yang diajukan kedua pub tersebut menjadi salah dan tidak merepresentasikan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

IRAS juga menemukan fakta bahwa Phua ternyata memiliki kendali atas rekening kedua pub tersebut, meski tidak tercatat sebagai pemegang saham ataupun direktur pada salah satu pub tersebut.

Phua diketahui menggaji orang lain sekitar Rp11,3 juta untuk menggunakan nama mereka sebagai pemegang saham dan direktur, di mana Phua sebenarnnya yang membuat keputusan bisnis dan memiliki kendali atas rekening dua pub tersebut.

Untuk penghindaran PPh, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Phua dan denda senilai 65.942 dolar Singapura (setara Rp745,3 juta) atau tiga kali lipat jumlah PPH yang dihindarkan dalam dua tuntutan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara untuk penghindaran GST, Phua dijatuhi hukuman penjara selama 40 minggu dan membayar denda senilai 1,2 juta dolar Singapura atau tiga kali dari lipat nilai PPN yang dihindarkan berdasarkan 8 tuntutan.

Phua mengaku bersalah atas 10 tuntutan hukum yang dilayangkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan UU GST. Selain 10 tuntutan hukum, Phua juga terancam kena 21 tuntutan lainnya yang saat ini sedang dipertimbangkan.

Seperti dilansir Straits Times, IRAS mengatakan pihaknya sangat serius mengatasi kejahatan terkait dengan ketidakpatuhan dan penggelapan pajak. IRAS tidak ragu untuk memberikan hukuman berat bagi mereka yang secara sengaja menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini