KEBIJAKAN PAJAK

Bantu Pihak Lain Padankan NIK-NPWP, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Bantu Pihak Lain Padankan NIK-NPWP, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengeklaim telah membuka virtual help desk guna membantu pihak lain melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan petugas Ditjen Pajak (DJP) siap membantu pihak lain untuk memadankan NIK dengan NPWP melalui virtual help desk pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Virtual help desk berisi anggota-anggota kami yang bisa menjawab pertanyaan secara online, kira-kira terkait dengan isu pemadanan NIK dan NPWP," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak-pihak selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP untuk kepentingan administrasi ketika memberikan pelayanan. Misal, perbankan, kementerian, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, lanjut Suryo, terdapat sebanyak 58,2 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Rencananya, NIK mulai digunakan secara penuh dalam pelaksanaan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Penggunaan NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh Mulai 2024

Untuk diketahui, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP harus mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang dimaksud antara lain layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintah selain oleh DJP, serta layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Menjelang implementasi NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, otoritas pajak diwajibkan untuk memberikan layanan kepada pihak lain guna membantu pihak tersebut melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Layanan diberikan oleh DJP secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain. Layanan yang diberikan mencakup NPWP 15 digit dan NPWP cabang serta nama wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra