INGGRIS

Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:36 WIB
Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Sekretaris Keuangan Inggris Jane Ellison. (Foto: the Guardian)

LONDON, DDTCNews – Akuntan, pengacara, penasihat atau konsultan pajak yang membantu dalam merancang skema penghindaran pajak dapat dikenai sanksi denda 100% dari pajak yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak. Hal itu tercantum dalam proposal kebijakan Kementerian Keuangan Inggris yang diumumkan baru-baru ini, Rabu (17/8).

Sekretaris Keuangan Jane Ellison mengatakan pemerintah Inggris menjadwalkan diskusi dan konsultasi selama 12 minggu atas proposal tersebut kepada pihak-pihak perusahaan di industri tersebut.

“Pemerintah saat ini akan memastikan mereka yang menjajakan skema penghindaran pajak harus membayar apa yang mereka lakukan. Apalagi sebagian skema yang dibuat tidak berjalan dan berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Proposal tersebut memperbolehkan pejabat Ditjen Pajak Inggris atau HMRC untuk mengenakan sanksi bagi siapapun yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari skema penghindaran pajak yang kasusnya kalah di muka pengadilan.

“Jika Anda adalah orang yang memperoleh manfaat dari skema penghindaran pajak, maka ketentuan ini akan berlaku,” tambahnya.

Sementera itu, Direktur Penelitian Tax Justice Network Alex Cobham menyambut usulan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu akan berjalan dengan membutuhkan upaya keras dari HMRC saat bersidang di pengadilan.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

“Usulan itu tidak akan efektif mengurangi kerugian pajak akibat penghindaran pajak agresif yang selama ini terjadi, kecuali HMRC benar-benar serius membawa perusahan-perusahaan multinasional dan perusahan konsultan besar itu ke pengadilan,” katanya.

Direktur Kebijakan Pajak dari The Chartered Institute of Taxation (CIOT) John Cullinane mengatakan efek kebijakan tersebut belum dapat diukur mengingat detail usulan tersebut belum dirilis oleh pemerintah Inggris.

Menurut John, seperti dikutip theguardian.com, para konsultan ingin menguji bagaimana pemerintah Inggris menentukan suatu skema perencanaan pajak menjadi penghindaran pajak, dan apakah mereka dikenakan sanksi meskipun telah memberi tahu kepada wajib pajak terkait risiko dari skema tersebut.

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Persoalan definisi menjadi isu yang krusial,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP