INGGRIS

Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:36 WIB
Bantu Hindari Pajak, Konsultan Bakal Kena Sanksi 100%

Sekretaris Keuangan Inggris Jane Ellison. (Foto: the Guardian)

LONDON, DDTCNews – Akuntan, pengacara, penasihat atau konsultan pajak yang membantu dalam merancang skema penghindaran pajak dapat dikenai sanksi denda 100% dari pajak yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak. Hal itu tercantum dalam proposal kebijakan Kementerian Keuangan Inggris yang diumumkan baru-baru ini, Rabu (17/8).

Sekretaris Keuangan Jane Ellison mengatakan pemerintah Inggris menjadwalkan diskusi dan konsultasi selama 12 minggu atas proposal tersebut kepada pihak-pihak perusahaan di industri tersebut.

“Pemerintah saat ini akan memastikan mereka yang menjajakan skema penghindaran pajak harus membayar apa yang mereka lakukan. Apalagi sebagian skema yang dibuat tidak berjalan dan berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Proposal tersebut memperbolehkan pejabat Ditjen Pajak Inggris atau HMRC untuk mengenakan sanksi bagi siapapun yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari skema penghindaran pajak yang kasusnya kalah di muka pengadilan.

“Jika Anda adalah orang yang memperoleh manfaat dari skema penghindaran pajak, maka ketentuan ini akan berlaku,” tambahnya.

Sementera itu, Direktur Penelitian Tax Justice Network Alex Cobham menyambut usulan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu akan berjalan dengan membutuhkan upaya keras dari HMRC saat bersidang di pengadilan.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

“Usulan itu tidak akan efektif mengurangi kerugian pajak akibat penghindaran pajak agresif yang selama ini terjadi, kecuali HMRC benar-benar serius membawa perusahan-perusahaan multinasional dan perusahan konsultan besar itu ke pengadilan,” katanya.

Direktur Kebijakan Pajak dari The Chartered Institute of Taxation (CIOT) John Cullinane mengatakan efek kebijakan tersebut belum dapat diukur mengingat detail usulan tersebut belum dirilis oleh pemerintah Inggris.

Menurut John, seperti dikutip theguardian.com, para konsultan ingin menguji bagaimana pemerintah Inggris menentukan suatu skema perencanaan pajak menjadi penghindaran pajak, dan apakah mereka dikenakan sanksi meskipun telah memberi tahu kepada wajib pajak terkait risiko dari skema tersebut.

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Persoalan definisi menjadi isu yang krusial,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi