AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

Bank Indonesia Telah Adopsi IFRS 9

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 18:28 WIB
Bank Indonesia Telah Adopsi IFRS 9

Logo Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia telah mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9. Instrumen finansial yang berlaku efektif sejak Januari 2018 ini diambil untuk mendukung akuntabilitas laporan keuangan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/8/2018). IFRS 9 ini diadopsi dalam penerapan kebijakan akuntansi keuangan Bank Indonesia (KAKBI) yang telah ditetapkan sejak 2014.

KAKBI merupakan standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi BI sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Laporan keuangan yang akuntabel disebut menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan BI. Adapun, IFRS 9 menetapkan klasifikasi, pengukuran, penurunan nilai dan akuntansi lindung nilai untuk instrumen keuangan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan laporan keuangan bank sentral yang akuntabel dan dapat dipercaya dapat memberikan informasi yang memadai bagi investor. Hal ini pada gilirannya berpengaruh pada derajat kepercayaan investor pada Otoritas Moneter.

Penguatan akuntabilitas laporan keuangan bank sentral diperlukan untuk perumusan berbagai kebijakan. Titik ini menjadi krusial di tengah berbagai tantangan yang dihadapi baik dari eksternal maupun domestik.

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

"Dengan perkembangan ekonomi dan keuangan yang dinamis, sangat penting bagi bank sentral untuk mengikuti perubahan dan bekerjasama dengan profesi akuntan untuk merumuskan standar akuntansi laporan keuangan yang paling sesuai,” jelasnya.

Perkembangan kondisi ekonomi global saat ini juga telah menuntut BI untuk melakukan bauran kebijakan. Bauran itu melalui penjagaan cadangan devisa, pendalaman pasar keuangan serta perumusan dan pelaksanaan operasi moneter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses