AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

Bank Indonesia Telah Adopsi IFRS 9

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 18:28 WIB
Bank Indonesia Telah Adopsi IFRS 9

Logo Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia telah mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9. Instrumen finansial yang berlaku efektif sejak Januari 2018 ini diambil untuk mendukung akuntabilitas laporan keuangan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/8/2018). IFRS 9 ini diadopsi dalam penerapan kebijakan akuntansi keuangan Bank Indonesia (KAKBI) yang telah ditetapkan sejak 2014.

KAKBI merupakan standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi BI sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Laporan keuangan yang akuntabel disebut menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan BI. Adapun, IFRS 9 menetapkan klasifikasi, pengukuran, penurunan nilai dan akuntansi lindung nilai untuk instrumen keuangan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan laporan keuangan bank sentral yang akuntabel dan dapat dipercaya dapat memberikan informasi yang memadai bagi investor. Hal ini pada gilirannya berpengaruh pada derajat kepercayaan investor pada Otoritas Moneter.

Penguatan akuntabilitas laporan keuangan bank sentral diperlukan untuk perumusan berbagai kebijakan. Titik ini menjadi krusial di tengah berbagai tantangan yang dihadapi baik dari eksternal maupun domestik.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Dengan perkembangan ekonomi dan keuangan yang dinamis, sangat penting bagi bank sentral untuk mengikuti perubahan dan bekerjasama dengan profesi akuntan untuk merumuskan standar akuntansi laporan keuangan yang paling sesuai,” jelasnya.

Perkembangan kondisi ekonomi global saat ini juga telah menuntut BI untuk melakukan bauran kebijakan. Bauran itu melalui penjagaan cadangan devisa, pendalaman pasar keuangan serta perumusan dan pelaksanaan operasi moneter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN