SURAT BERHARGA NEGARA

Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp115,87 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 14:52 WIB
Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp115,87 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 sepanjang Januari hingga 8 Juni 2021 telah mencapai Rp115,87 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI akan terus melanjutkan skema burden sharing tersebut untuk meringankan beban pemerintah. Skema tersebut akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods dan non-public goods.

"Pada 2021, BI membeli pembiayaan APBN Rp115,8 triliun, di samping pada awal-awal Februari membeli di pasar sekunder Rp8,6 triliun untuk stabilitas nilai tukar rupiah," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perry mengatakan pembelian SBN yang mencapai Rp115,87 triliun tersebut terdiri atas lelang utama sebesar Rp40,41 triliun dan lelang tambahan (GSO) Rp75,46 triliun. Adapun pada 2020, BI membeli SBN tahun senilai Rp473,4 triliun.

Menurut Perry, BI juga telah menambah likuiditas atau quantitative easing senilai Rp93.42 triliun hingga 8 Juni 2021. Sementara sejak 2020, total injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan telah mencapai Rp819,9 triliun atau setara 5,30% produk domestik bruto (PDB).

"Likuiditas dari sisi moneter sangat longgar karena quantitative easing
yang kami bisa tambahkan," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Sejak 2020, BI telah melakukan pembelian SBN melalui skema burden sharing sebagai bentuk komitmen membantu pendanaan APBN 2020 pada belanja public goods di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pembelian SBN yang dilakukan BI senilai Rp473,42 triliun.

Di samping itu, BI juga merealisasikan membeli SBN untuk pendanaan non-public goods untuk mendukung UMKM senilai Rp114,81 triliun serta non-public goods dukungan korporasi sebesar Rp62,22 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN