KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Jadi 5,5%

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:31 WIB
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Jadi 5,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini, Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk meningkatkan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps dari 5,25% menjadi 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga acuan kembali dinaikkan untuk terus menekan ekspektasi inflasi.

"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3%±1%," ujar Perry, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selain meningkatkan suku bunga acuan, BI juga akan terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation). Dampak rambatan dari penguatan dolar AS dan ketidakpastian pasar keuangan global juga terus dimitigasi.

Per November 2022, inflasi memang tercatat berada di atas sasaran 3%±1%. Namun, inflasi pada bulan lalu masih lebih dibandingkan dengan perkiraan. Inflasi pada November 2022 tercatat mencapai 5,42%.

Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food dan inflasi inti juga terus mencatatkan perlambatan. Inflasi komponen volatile food pada bulan tercatat hanya sebesar 5,7%, sedangkan inflasi inti tercatat hanya sebesar 3,3%.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Perlambatan inflasi inti disebabkan oleh dampak kenaikan harga BBM yang cenderung terbatas dan tekanan inflasi dari sisi permintaan yang masih belum kuat.

"Ke depan, BI akan terus memperkuat respons kebijakan guna memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3%±1%," ujar Perry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?