KEBIJAKAN PAJAK

Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 14:00 WIB
Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan untuk meningkatkan penghimpunan dana di dalam negeri.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday sebesar 100% diberikan secara khusus kepada perbankan, perbankan syariah, dan asuransi mengingat ketiga kegiatan usaha tersebut memiliki peran utama dalam penghimpunan dana.

"Untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar saham, obligasi, money market, dan sebagainya itu kita berikan fasilitas tax holiday sebesar 85%," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Fasilitas tax holiday sebesar 100% untuk perbankan dan asuransi serta sebesar 85% sektor keuangan lainnya yang beroperasi di financial center IKN berlaku maksimal 25 tahun. Bila penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, jangka waktu tax holiday turun menjadi 20 tahun.

Selain memberikan fasilitas tax holiday kepada kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN, lanjut Wahyu, pemerintah juga memberikan insentif pajak atas penghasilan yang diterima dari investasi di IKN.

Dia menjelaskan penghasilan dari investasi pada financial center IKN dibebaskan dari withholding tax. Meski begitu, sambungnya, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Misal, Bapak Ibu menabung ke sana, itu dikenakan pajak sesuai ketentuan. Namun, kalau ada fresh money dari luar negeri yang masuk ke financial center IKN, kami bebaskan pemungutan pajaknya selama 10 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, financial center di IKN diberi nama Nusantara Financial Center. Menurut OJK, Nusantara Financial Center akan dikembangkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan dan produk keuangan lainnya di Indonesia.

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance yang akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini