KEBIJAKAN PAJAK

Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 14:00 WIB
Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan untuk meningkatkan penghimpunan dana di dalam negeri.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday sebesar 100% diberikan secara khusus kepada perbankan, perbankan syariah, dan asuransi mengingat ketiga kegiatan usaha tersebut memiliki peran utama dalam penghimpunan dana.

"Untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar saham, obligasi, money market, dan sebagainya itu kita berikan fasilitas tax holiday sebesar 85%," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fasilitas tax holiday sebesar 100% untuk perbankan dan asuransi serta sebesar 85% sektor keuangan lainnya yang beroperasi di financial center IKN berlaku maksimal 25 tahun. Bila penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, jangka waktu tax holiday turun menjadi 20 tahun.

Selain memberikan fasilitas tax holiday kepada kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN, lanjut Wahyu, pemerintah juga memberikan insentif pajak atas penghasilan yang diterima dari investasi di IKN.

Dia menjelaskan penghasilan dari investasi pada financial center IKN dibebaskan dari withholding tax. Meski begitu, sambungnya, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Misal, Bapak Ibu menabung ke sana, itu dikenakan pajak sesuai ketentuan. Namun, kalau ada fresh money dari luar negeri yang masuk ke financial center IKN, kami bebaskan pemungutan pajaknya selama 10 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, financial center di IKN diberi nama Nusantara Financial Center. Menurut OJK, Nusantara Financial Center akan dikembangkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan dan produk keuangan lainnya di Indonesia.

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance yang akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja