KEBIJAKAN PAJAK

Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 14:00 WIB
Bank hingga Asuransi di IKN Dapat Tax Holiday, BKF: Untuk Himpun Dana

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan untuk meningkatkan penghimpunan dana di dalam negeri.

Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday sebesar 100% diberikan secara khusus kepada perbankan, perbankan syariah, dan asuransi mengingat ketiga kegiatan usaha tersebut memiliki peran utama dalam penghimpunan dana.

"Untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar saham, obligasi, money market, dan sebagainya itu kita berikan fasilitas tax holiday sebesar 85%," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas tax holiday sebesar 100% untuk perbankan dan asuransi serta sebesar 85% sektor keuangan lainnya yang beroperasi di financial center IKN berlaku maksimal 25 tahun. Bila penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, jangka waktu tax holiday turun menjadi 20 tahun.

Selain memberikan fasilitas tax holiday kepada kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN, lanjut Wahyu, pemerintah juga memberikan insentif pajak atas penghasilan yang diterima dari investasi di IKN.

Dia menjelaskan penghasilan dari investasi pada financial center IKN dibebaskan dari withholding tax. Meski begitu, sambungnya, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Misal, Bapak Ibu menabung ke sana, itu dikenakan pajak sesuai ketentuan. Namun, kalau ada fresh money dari luar negeri yang masuk ke financial center IKN, kami bebaskan pemungutan pajaknya selama 10 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, financial center di IKN diberi nama Nusantara Financial Center. Menurut OJK, Nusantara Financial Center akan dikembangkan sebagai pusat inovasi layanan perbankan dan produk keuangan lainnya di Indonesia.

Beberapa produk dan layanan yang bakal tersedia di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance yang akan diselenggarakan oleh unit usaha khusus (UUK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra