OTONOMI DAERAH

Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:39 WIB
Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Dunia menilai kewenangan daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di Indonesia masih belum sebaik kewenangan daerah dalam melaksanakan belanja daerah.

Laporan Bank Dunia yang berjudul 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' menyebutkan ketimpangan kewenangan fiskal ini perlu diselaraskan dalam jangka menengah guna meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada warganya.

“Indonesia setara dengan negara federal dalam hal desentralisasi tanggung jawab belanja. Namun, dalam hal otoritas pendapatan, pemda masih tertinggal," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam laporannya, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebut meningkatkan keleluasan pemda dalam mengumpulkan PAD dengan memberikan kewenangan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi.

Meski begitu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah tercatat masih buruk. Hal ini disebabkan kapasitas administrasi pajak daerah yang masih terbatas. Alhasil, rasio pajak rendah dan ketergantungan transfer dari pemerintah pusat tinggi.

"Pada 2018, kabupaten/kota bergantung pada transfer. Rata-rata sebesar 78% dari pendapatan mereka. Sementara itu, untuk desa sekitar 94%,” tulis Bank Dunia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk menyelaraskan kewenangan tersebut, Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain pemberian insentif kepada pemda dalam mengumpulkan setoran PBB dan pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

“Menghilangkan PAD dari komponen kapasitas fiskal daerah pada rumus DAU dan beralih ke besaran potensi PAD bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan upaya pengumpulan PAD oleh kabupaten,” sebut Bank Dunia.

Sejauh ini, pemerintah berupaya merevisi ketentuan dalam UU PDRD melalui Omnibus Law RUU Perpajakan. Pemerintah berencana merasionalisasikan pajak daerah dengan menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja