OTONOMI DAERAH

Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:39 WIB
Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Dunia menilai kewenangan daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di Indonesia masih belum sebaik kewenangan daerah dalam melaksanakan belanja daerah.

Laporan Bank Dunia yang berjudul 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' menyebutkan ketimpangan kewenangan fiskal ini perlu diselaraskan dalam jangka menengah guna meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada warganya.

“Indonesia setara dengan negara federal dalam hal desentralisasi tanggung jawab belanja. Namun, dalam hal otoritas pendapatan, pemda masih tertinggal," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam laporannya, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebut meningkatkan keleluasan pemda dalam mengumpulkan PAD dengan memberikan kewenangan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi.

Meski begitu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah tercatat masih buruk. Hal ini disebabkan kapasitas administrasi pajak daerah yang masih terbatas. Alhasil, rasio pajak rendah dan ketergantungan transfer dari pemerintah pusat tinggi.

"Pada 2018, kabupaten/kota bergantung pada transfer. Rata-rata sebesar 78% dari pendapatan mereka. Sementara itu, untuk desa sekitar 94%,” tulis Bank Dunia.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk menyelaraskan kewenangan tersebut, Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain pemberian insentif kepada pemda dalam mengumpulkan setoran PBB dan pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

“Menghilangkan PAD dari komponen kapasitas fiskal daerah pada rumus DAU dan beralih ke besaran potensi PAD bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan upaya pengumpulan PAD oleh kabupaten,” sebut Bank Dunia.

Sejauh ini, pemerintah berupaya merevisi ketentuan dalam UU PDRD melalui Omnibus Law RUU Perpajakan. Pemerintah berencana merasionalisasikan pajak daerah dengan menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI