OTONOMI DAERAH

Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:39 WIB
Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Dunia menilai kewenangan daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di Indonesia masih belum sebaik kewenangan daerah dalam melaksanakan belanja daerah.

Laporan Bank Dunia yang berjudul 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' menyebutkan ketimpangan kewenangan fiskal ini perlu diselaraskan dalam jangka menengah guna meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada warganya.

“Indonesia setara dengan negara federal dalam hal desentralisasi tanggung jawab belanja. Namun, dalam hal otoritas pendapatan, pemda masih tertinggal," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam laporannya, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebut meningkatkan keleluasan pemda dalam mengumpulkan PAD dengan memberikan kewenangan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi.

Meski begitu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah tercatat masih buruk. Hal ini disebabkan kapasitas administrasi pajak daerah yang masih terbatas. Alhasil, rasio pajak rendah dan ketergantungan transfer dari pemerintah pusat tinggi.

"Pada 2018, kabupaten/kota bergantung pada transfer. Rata-rata sebesar 78% dari pendapatan mereka. Sementara itu, untuk desa sekitar 94%,” tulis Bank Dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menyelaraskan kewenangan tersebut, Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain pemberian insentif kepada pemda dalam mengumpulkan setoran PBB dan pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

“Menghilangkan PAD dari komponen kapasitas fiskal daerah pada rumus DAU dan beralih ke besaran potensi PAD bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan upaya pengumpulan PAD oleh kabupaten,” sebut Bank Dunia.

Sejauh ini, pemerintah berupaya merevisi ketentuan dalam UU PDRD melalui Omnibus Law RUU Perpajakan. Pemerintah berencana merasionalisasikan pajak daerah dengan menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra