KIRGISTAN

Bank Dunia Cairkan Rp499 miliar untuk Pembaruan Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 20:37 WIB
Bank Dunia Cairkan Rp499 miliar untuk Pembaruan Sistem Pajak

Seorang penjual roti menjajakan dagangannya di salah satu pasar di Bishkek, Kirgistan. (Ilustrasi)

BISHKEK, DDTCNews - Bank Dunia menyetujui anggaran proyek modernisasi sistem administrasi pajak di Kirgizstan. Kucuran pinjaman digelontorkan sebesar US$35 juta atau setara dengan Rp499 miliar untuk negara yang berada di kawasan Asia Tengah tersebut.

Country Manager Bank Dunia untuk Republik Kirgizstan Bolormaa Amgaabazar mengatakan kucuran pinjaman tersebut berasal dari International Development Association (IDA) yang secara khusus menyediakan pembiayaan untuk negara berkembang.

Total pinjaman yang sebesar US$35 juta tersebut terdiri dari US$17,5 juta sebagai kredit lunak dan US$17,5 juta sebagai hibah. "Proyek ini memiliki dua bidang fokus yakni perbaikan sistem administrasi perpajakan dan pembaruan sistem statistik nasional," katanya, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Muncul Kode Eror 500 saat Akses DJP Online, WP Bisa Lakukan Ini

Bolormaa menerangkan tujuan utama dari perbaikan karena masih lemahnya sistem administrasi perpajakan yang dimiliki oleh pemerintah Kirgizstan. Hal ini kemudian membuat struktur penerimaan pajak menjadi timpang.

Selama ini tumpuan utama pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak berasal dari kelompok kecil perusahaan yang beroperasi secara formal. Sementara itu, banyak pelaku usaha informal yang tidak dapat diakomodasi oleh sistem administrasi yang berlaku saat ini.

Masih rendahnya sistem administrasi pajak di Kirgizstan dikonfirmasi dengan ranking Ease of Doing Business (EoDB) untuk urusan membayar pajak yang masih tertinggal untuk negara di kawasan Asia Tengah.

Baca Juga:
Perkenalkan Fitur-fitur Coretax kepada WP, DJP Sediakan Simulator

Padahal, sambungnya, pemerintah sudah menginisiasi pembayaran pajak melalui saluran daring. Namun, hal tersebut tidak banyak membantu karena biaya kepatuhan tetap tinggi.

"Proyek baru ini akan melibatkan pembuatan sistem administrasi perpajakan yang ramah dengan layanan online yang berkualitas tinggi. Sehingga sistem berjalan lebih efektif dan efisien," paparnya.

Proyek pembaruan sistem administrasi pajak ini, lanjut Bolormaa, akan merombak total sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh State Tax Service Republik Kirgizstan.

Baca Juga:
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Seluruh proses bisnis otoritas pajak akan diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan demikian, sistem administrasi perpajakan yang baru mampu meningkatkan kapasitas SDM dan pelayanan kepada wajib pajak.

"Sistem administrasi perpajakan yang efektif, transparan dan kredibel akan mengurangi porsi shadow economy dan negara akan mendapatkan tambahan sumber pendanaan untuk proyek sosial dan ekonomi," paparnya seperti dilansir timesca.com.

Sementara itu, pembaruan sistem statistik ditujukan agar pemerintah mampu mengukur kinerja yang dilakukan secara lebih presisi. Sistem statistik yang mumpuni akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yakni pengentasan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN