KIRGISTAN

Bank Dunia Cairkan Rp499 miliar untuk Pembaruan Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 20:37 WIB
Bank Dunia Cairkan Rp499 miliar untuk Pembaruan Sistem Pajak

Seorang penjual roti menjajakan dagangannya di salah satu pasar di Bishkek, Kirgistan. (Ilustrasi)

BISHKEK, DDTCNews - Bank Dunia menyetujui anggaran proyek modernisasi sistem administrasi pajak di Kirgizstan. Kucuran pinjaman digelontorkan sebesar US$35 juta atau setara dengan Rp499 miliar untuk negara yang berada di kawasan Asia Tengah tersebut.

Country Manager Bank Dunia untuk Republik Kirgizstan Bolormaa Amgaabazar mengatakan kucuran pinjaman tersebut berasal dari International Development Association (IDA) yang secara khusus menyediakan pembiayaan untuk negara berkembang.

Total pinjaman yang sebesar US$35 juta tersebut terdiri dari US$17,5 juta sebagai kredit lunak dan US$17,5 juta sebagai hibah. "Proyek ini memiliki dua bidang fokus yakni perbaikan sistem administrasi perpajakan dan pembaruan sistem statistik nasional," katanya, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bolormaa menerangkan tujuan utama dari perbaikan karena masih lemahnya sistem administrasi perpajakan yang dimiliki oleh pemerintah Kirgizstan. Hal ini kemudian membuat struktur penerimaan pajak menjadi timpang.

Selama ini tumpuan utama pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak berasal dari kelompok kecil perusahaan yang beroperasi secara formal. Sementara itu, banyak pelaku usaha informal yang tidak dapat diakomodasi oleh sistem administrasi yang berlaku saat ini.

Masih rendahnya sistem administrasi pajak di Kirgizstan dikonfirmasi dengan ranking Ease of Doing Business (EoDB) untuk urusan membayar pajak yang masih tertinggal untuk negara di kawasan Asia Tengah.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Padahal, sambungnya, pemerintah sudah menginisiasi pembayaran pajak melalui saluran daring. Namun, hal tersebut tidak banyak membantu karena biaya kepatuhan tetap tinggi.

"Proyek baru ini akan melibatkan pembuatan sistem administrasi perpajakan yang ramah dengan layanan online yang berkualitas tinggi. Sehingga sistem berjalan lebih efektif dan efisien," paparnya.

Proyek pembaruan sistem administrasi pajak ini, lanjut Bolormaa, akan merombak total sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh State Tax Service Republik Kirgizstan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Seluruh proses bisnis otoritas pajak akan diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan demikian, sistem administrasi perpajakan yang baru mampu meningkatkan kapasitas SDM dan pelayanan kepada wajib pajak.

"Sistem administrasi perpajakan yang efektif, transparan dan kredibel akan mengurangi porsi shadow economy dan negara akan mendapatkan tambahan sumber pendanaan untuk proyek sosial dan ekonomi," paparnya seperti dilansir timesca.com.

Sementara itu, pembaruan sistem statistik ditujukan agar pemerintah mampu mengukur kinerja yang dilakukan secara lebih presisi. Sistem statistik yang mumpuni akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yakni pengentasan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?