Ilustrasi.
BRASILIA, DDTCNews – Bank milik negara terbesar di Brasil, Banco do Brasil (BB) menyediakan layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dengan menggunakan mata uang kripto.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara BB dan investee company bernama Bitfy. Founder sekaligus CEO Bifty Lucas Schoch menyebutkan kerja sama tersebut telah membuka potensi untuk memperluas penggunaan dan akses masyarakat ke ekosistem aset digital.
“Ekonomi digital baru merupakan katalis untuk masa depan yang penuh keuntungan. Kemitraan ini memungkinkan untuk memperluas penggunaan dan akses ke ekosistem aset digital dengan segel keamanan dan keandalan BB,” katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Brasil menjadi negara yang terbilang maju dalam mengadopsi mata uang kripto. Terlebih, jumlah investor kripto terbilang cukup banyak. Untuk itu, BB membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak menggunakan mata uang kripto.
Secara sederhana, BB akan membuka sistem layanan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak menggunakan mata uang kripto. Lalu, mata uang kripto tersebut akan langsung dikonversikan ke mata uang brazil, yaitu Real (BRL).
Umumnya, layanan tersebut hanya disediakan untuk para pelanggan BB yang mendepositkan mata ung kripto di Bitfy. Klien Bitfy lainnya, seperti lembaga keuangan dan financial technology (fintech) juga dapat membuka layanan yang sama untuk para pelanggannya.
Namun, penyediaan layanan ini membutuhkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Bitfy dan BB. Adapun Bitfy merupakan investee company atau perusahaan pasangan usaha yang menerima penyertaan modal dari BB.
Selama ini, Bitfy telah berupaya menjembatani mata uang kripto dan mata uang BRL. Bitfy juga telah menyediakan aplikasi yang memungkinkan pengguna memakai mata uang kripto sama seperti kartu bank pada umumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.