ADMINISTRASI PAJAK

Bank Bakal Bisa Cek NIK Istri Gabung atau Pisah dengan NPWP Suami

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 12:00 WIB
Bank Bakal Bisa Cek NIK Istri Gabung atau Pisah dengan NPWP Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan bakal memiliki akses untuk mengecek apakah seorang istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami atau memilih melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.

Bila nomor induk kependudukan (NIK) istri sudah divalidasi, perbankan dapat memastikan apakah NIK istri telah digabungkan dengan suami atau tidak, melalui fitur yang nantinya disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengecekan tersebut dimungkinkan jika NIK istri sudah divalidasi dengan cara dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami. Fitur ini akan disediakan oleh DJP setelah diimplementasikannya coretax administration system.

"NIK istri sebagai NPWP16 akan dapat terlapor dalam SIAP [coretax] dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank," tulis DJP.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami juga perlu melakukan validasi NIK.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Istri memang tidak perlu memiliki NPWP tersendiri dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima istri nantinya akan dilakukan menggunakan NIK istri yang sudah didaftarkan dalam akun DJP Online suami.

Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Sebagai informasi, bukti potong yang mencantumkan NIK istri akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?