Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perbankan bakal memiliki akses untuk mengecek apakah seorang istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami atau memilih melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.
Bila nomor induk kependudukan (NIK) istri sudah divalidasi, perbankan dapat memastikan apakah NIK istri telah digabungkan dengan suami atau tidak, melalui fitur yang nantinya disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Pengecekan tersebut dimungkinkan jika NIK istri sudah divalidasi dengan cara dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami. Fitur ini akan disediakan oleh DJP setelah diimplementasikannya coretax administration system.
"NIK istri sebagai NPWP16 akan dapat terlapor dalam SIAP [coretax] dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank," tulis DJP.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami juga perlu melakukan validasi NIK.
Istri memang tidak perlu memiliki NPWP tersendiri dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima istri nantinya akan dilakukan menggunakan NIK istri yang sudah didaftarkan dalam akun DJP Online suami.
Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.
Sebagai informasi, bukti potong yang mencantumkan NIK istri akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.