KPP PRATAMA SUKOHARJO

Banjir Permohonan SKB PHTB, KPP Jelaskan Lagi Aturan PER-30/PJ/2009

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Banjir Permohonan SKB PHTB, KPP Jelaskan Lagi Aturan PER-30/PJ/2009

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo mengadakan kegiatan edukasi secara live melalui Instagram @pajaksukoharjo yang membahas terkait dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.

Perdirjen PER-30/PJ/2009 ini mengatur tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Muh Adi Rahman menyebut wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PHTB dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Wajib pajak yang dikecualikan yaitu orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (29/8/2022).

Selain itu, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan juga dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan SKB secara detail agar tidak ada lagi penolakan. Wajib pajak juga diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPP untuk memastikan berkasnya sudah lengkap dan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi. permohonan SKB diproses paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP.

KPP Pratama Sukoharjo menyebut tidak kurang dari 100 permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima KPP setiap bulannya.

Tak sedikit pula permohonan yang ditolak. Berkas permohonan yang tidak lengkap kerap menjadi alasan penolakan. Hal ini juga yang membuat kegiatan edukasi melalui media sosial terkait dengan PER-30/2009 diadakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra