KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Presiden Joko Widodo (kiri) disaksikan Executive Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Inkyo Cheong (kanan) menandatangani mobil Hyundai Kona Electric saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Korea Selatan Cheong Inkyo menyatakan pembangunan pabrik baterai mobil listrik oleh perusahaan Korea Selatan di Karawang bisa terlaksana berkat dukungan insentif pajak dari pemerintah.

Terlaksananya pembangunan pabrik baterai mobil listrik juga tidak terlepas dari disederhanakannya prosedur kepabeanan atas impor barang-barang yang diperlukan.

"Pemerintah Indonesia telah mendukung proyek ini melalui insentif pajak dan prosedur kepabeanan yang disederhanakan. Acara hari ini dapat terselenggara berkat kerja sama yang erat antara kedua negara," kata Cheong di Karawang New Industry City (KNIC), Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak lupa, Cheong juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan dukungan penuh kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan untuk berkontribusi dalam pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Menurutnya, Karawang berpotensi menjadi tempat utama pengembangan kendaraan bermotor listrik. "Saya sangat yakin bahwa dalam waktu dekat kendaraan listrik Indonesia dengan baterai Indonesia akan menjelajahi Asean dan pasar global," tuturnya.

Cheong berharap kedua negara bisa terus mempererat kerja sama pada berbagai bidang, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengembangan teknologi baru, dan eksplorasi mineral yang diperlukan untuk pengembangan baterai.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih tinggi berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, secara efektif mobil listrik dikenai PPN hanya sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP