SKEMA KPBU

Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 09:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersinergi dengan 7 Kepala Daerah terkait dengan kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut melibatkan Dirjen Kemenkeu, kementerian maupun lembaga, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ke depannya, pemerintah akan melakukan pelatihan maupun pendampingan melalui skema tersebut.

"Coaching dan pendampingan dilakukan supaya mengakselerasi pelaksanaan pembiayaan, baik dari pemerintah maupun swasta. Kami harap SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Semarang dan Pekanbaru akan terbitkan template standar. Jika yang lain mau skema KPBU, bisa tiru dan bisa dijelaskan ke DPRD dan Pemda, baru akan mempermudah dan mempercepat pembangunan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bahkan ia menjelaskan akan membentuk tim monitoring untuk melihat perkembangan dari kebijakan tersebut. "Jika ada komplain, maupun tidak ada kemajuan, maka bisa menyampaikan hal itu ke saya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya layanan umum yang Iebih baik, berkelanjutan dan terjangkau kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan kebijakan skema KPBU oleh Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk menjembatani antara keterbatasan APBN dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi.

Kebijakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang menunjukkan APBN dan APBD hanya mampu membiayai kebutuhan pembiayaan infrastruktur sekitar 41% dari total kebutuhan dan membutuhkan partisipasi BUMN dan Swasta masing-masing sebesar 22% dan 37%.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Untuk itu, pemerintah pusat mengharapkan agar pemerintah daerah juga mendorong penggunaan skema KPBU sebagai kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur di daerah.

Ia menyatakan bisa memberikan dukungan kelayakan berupa pembiayaan secara tunai atas sebagian konstruksi dan penjaminan risiiko politik atas kewajiban keuangan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dukungan kelayakan dan penjaminan itu diharapkan dapat membuat proyek KPBU daerah menjadi Iayak secara keuangan sehingga menarik minat calon investor dan perbankan (bankable).

Adapun, terdapat 7 proyek yang dinominasikan menggunakan skema KPBU tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Kota Surabaya, meliputi proyek trem dan LRT (LRT ke arah Utara-Selatan Rp 1,2 triliun dan Timur-Barat Rp 2,6 triliun)
  2. Pemerintah Kota Bandung, meliputi LRT Bandung Koridor I dan Koridor II senilai Rp 4 triliun
  3. Pemerintah Kota Tangerang, meliputi PLTSa Kota Tangerang senilai Rp 1,1 triliun
  4. Pemerintah Makassar, meliputi PLTSa Makassar
  5. Pemerintah Kota Pekanbaru, meliputi proyek SPAM
  6. Pemerintah Kota Semarang, meliputi SPAM Semarang Barat Rp 1 triliun
  7. Pemerintah Daerah Sidoarjo, meliputi proyek rumah sakit senilai Rp 268 miliar

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%