SKEMA KPBU

Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 09:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersinergi dengan 7 Kepala Daerah terkait dengan kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut melibatkan Dirjen Kemenkeu, kementerian maupun lembaga, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ke depannya, pemerintah akan melakukan pelatihan maupun pendampingan melalui skema tersebut.

"Coaching dan pendampingan dilakukan supaya mengakselerasi pelaksanaan pembiayaan, baik dari pemerintah maupun swasta. Kami harap SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Semarang dan Pekanbaru akan terbitkan template standar. Jika yang lain mau skema KPBU, bisa tiru dan bisa dijelaskan ke DPRD dan Pemda, baru akan mempermudah dan mempercepat pembangunan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Bahkan ia menjelaskan akan membentuk tim monitoring untuk melihat perkembangan dari kebijakan tersebut. "Jika ada komplain, maupun tidak ada kemajuan, maka bisa menyampaikan hal itu ke saya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya layanan umum yang Iebih baik, berkelanjutan dan terjangkau kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan kebijakan skema KPBU oleh Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk menjembatani antara keterbatasan APBN dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi.

Kebijakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang menunjukkan APBN dan APBD hanya mampu membiayai kebutuhan pembiayaan infrastruktur sekitar 41% dari total kebutuhan dan membutuhkan partisipasi BUMN dan Swasta masing-masing sebesar 22% dan 37%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk itu, pemerintah pusat mengharapkan agar pemerintah daerah juga mendorong penggunaan skema KPBU sebagai kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur di daerah.

Ia menyatakan bisa memberikan dukungan kelayakan berupa pembiayaan secara tunai atas sebagian konstruksi dan penjaminan risiiko politik atas kewajiban keuangan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dukungan kelayakan dan penjaminan itu diharapkan dapat membuat proyek KPBU daerah menjadi Iayak secara keuangan sehingga menarik minat calon investor dan perbankan (bankable).

Adapun, terdapat 7 proyek yang dinominasikan menggunakan skema KPBU tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Kota Surabaya, meliputi proyek trem dan LRT (LRT ke arah Utara-Selatan Rp 1,2 triliun dan Timur-Barat Rp 2,6 triliun)
  2. Pemerintah Kota Bandung, meliputi LRT Bandung Koridor I dan Koridor II senilai Rp 4 triliun
  3. Pemerintah Kota Tangerang, meliputi PLTSa Kota Tangerang senilai Rp 1,1 triliun
  4. Pemerintah Makassar, meliputi PLTSa Makassar
  5. Pemerintah Kota Pekanbaru, meliputi proyek SPAM
  6. Pemerintah Kota Semarang, meliputi SPAM Semarang Barat Rp 1 triliun
  7. Pemerintah Daerah Sidoarjo, meliputi proyek rumah sakit senilai Rp 268 miliar

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN