SKEMA KPBU

Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 09:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Menkeu Gandeng 7 Kepala Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersinergi dengan 7 Kepala Daerah terkait dengan kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut melibatkan Dirjen Kemenkeu, kementerian maupun lembaga, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ke depannya, pemerintah akan melakukan pelatihan maupun pendampingan melalui skema tersebut.

"Coaching dan pendampingan dilakukan supaya mengakselerasi pelaksanaan pembiayaan, baik dari pemerintah maupun swasta. Kami harap SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Semarang dan Pekanbaru akan terbitkan template standar. Jika yang lain mau skema KPBU, bisa tiru dan bisa dijelaskan ke DPRD dan Pemda, baru akan mempermudah dan mempercepat pembangunan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Bahkan ia menjelaskan akan membentuk tim monitoring untuk melihat perkembangan dari kebijakan tersebut. "Jika ada komplain, maupun tidak ada kemajuan, maka bisa menyampaikan hal itu ke saya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya layanan umum yang Iebih baik, berkelanjutan dan terjangkau kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan kebijakan skema KPBU oleh Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk menjembatani antara keterbatasan APBN dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi.

Kebijakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang menunjukkan APBN dan APBD hanya mampu membiayai kebutuhan pembiayaan infrastruktur sekitar 41% dari total kebutuhan dan membutuhkan partisipasi BUMN dan Swasta masing-masing sebesar 22% dan 37%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Untuk itu, pemerintah pusat mengharapkan agar pemerintah daerah juga mendorong penggunaan skema KPBU sebagai kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur di daerah.

Ia menyatakan bisa memberikan dukungan kelayakan berupa pembiayaan secara tunai atas sebagian konstruksi dan penjaminan risiiko politik atas kewajiban keuangan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dukungan kelayakan dan penjaminan itu diharapkan dapat membuat proyek KPBU daerah menjadi Iayak secara keuangan sehingga menarik minat calon investor dan perbankan (bankable).

Adapun, terdapat 7 proyek yang dinominasikan menggunakan skema KPBU tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Kota Surabaya, meliputi proyek trem dan LRT (LRT ke arah Utara-Selatan Rp 1,2 triliun dan Timur-Barat Rp 2,6 triliun)
  2. Pemerintah Kota Bandung, meliputi LRT Bandung Koridor I dan Koridor II senilai Rp 4 triliun
  3. Pemerintah Kota Tangerang, meliputi PLTSa Kota Tangerang senilai Rp 1,1 triliun
  4. Pemerintah Makassar, meliputi PLTSa Makassar
  5. Pemerintah Kota Pekanbaru, meliputi proyek SPAM
  6. Pemerintah Kota Semarang, meliputi SPAM Semarang Barat Rp 1 triliun
  7. Pemerintah Daerah Sidoarjo, meliputi proyek rumah sakit senilai Rp 268 miliar

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6