KEBIJAKAN PAJAK

Bangun IKN Nusantara, Kriteria Penerima Insentif Pajak Bisa Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 08:30 WIB
Bangun IKN Nusantara, Kriteria Penerima Insentif Pajak Bisa Diperluas

Ilustrasi. Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Cakupan beberapa insentif pajak dapat diperluas oleh pemerintah demi mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah tersebut ialah mencakup tax holiday hingga insentif untuk kawasan khusus.

"Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan lainnya," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk mendukung pembangunan IKN tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022.

"Fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022.

Selain insentif yang disebutkan pada KEM-PPKF 2023, PP 17/2022 juga menyebut pemerintah bisa membebaskan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah.

"Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN