KEBIJAKAN PAJAK

Bangun IKN Nusantara, Kriteria Penerima Insentif Pajak Bisa Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 08:30 WIB
Bangun IKN Nusantara, Kriteria Penerima Insentif Pajak Bisa Diperluas

Ilustrasi. Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Cakupan beberapa insentif pajak dapat diperluas oleh pemerintah demi mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah tersebut ialah mencakup tax holiday hingga insentif untuk kawasan khusus.

"Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan lainnya," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk mendukung pembangunan IKN tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022.

"Fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022.

Selain insentif yang disebutkan pada KEM-PPKF 2023, PP 17/2022 juga menyebut pemerintah bisa membebaskan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Tak hanya itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah.

"Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?