Ilustrasi. Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Cakupan beberapa insentif pajak dapat diperluas oleh pemerintah demi mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, insentif yang dapat diperluas oleh pemerintah tersebut ialah mencakup tax holiday hingga insentif untuk kawasan khusus.
"Pemerintah dapat merelaksasi fasilitas perpajakan melalui penambahan sektor eligible untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance, pembebasan PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan lainnya," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (22/5/2022).
Ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk mendukung pembangunan IKN tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022.
"Fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022.
Selain insentif yang disebutkan pada KEM-PPKF 2023, PP 17/2022 juga menyebut pemerintah bisa membebaskan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang tertentu yang diperlukan untuk kepentingan umum.
Tak hanya itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan pajak daerah.
"Insentif atau fasilitas pajak khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah khususnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN," bunyi pasal penjelas dari Pasal 188 PP 17/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.