KEBIJAKAN CUKAI

Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 08:00 WIB
Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk melanjutkan rencana penyederhanaan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Said mengatakan lapisan tarif cukai rokok masih terlalu banyak sehingga membuat pemungutannya menjadi tidak efektif. Selain itu, penyederhanaan layer juga diharapkan lebih memberikan keadilan untuk industri rokok skala kecil.

"Memang terlalu banyak sih layer-nya," katanya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Said menuturkan pemerintah perlu segera mempersempit jarak tarif antar-layer pada cukai rokok dengan tetap memperhatikan aspek keadilan untuk produsen kecil. Selain itu, ambang batas produksi rokok yang masuk dalam golongan I juga perlu dievaluasi.

Dia menilai kebijakan cukai perlu diarahkan untuk melindungi produsen rokok skala kecil. Apabila tidak dilindungi, lanjutnya, akan banyak industri rokok kecil yang tutup karena tidak mampu bersaing.

"Perusahaan-perusahaan kecil ini lambat laun gulung tikar. Melawan raksasa kan enggak bisa," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah telah memasukkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT ini diharapkan mampu menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.

Secara bertahap, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT bertambah lagi menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.

Dalam APBN 2025, pemerintah juga telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025 di antaranya menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja