KEBIJAKAN CUKAI

Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 08:00 WIB
Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk melanjutkan rencana penyederhanaan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Said mengatakan lapisan tarif cukai rokok masih terlalu banyak sehingga membuat pemungutannya menjadi tidak efektif. Selain itu, penyederhanaan layer juga diharapkan lebih memberikan keadilan untuk industri rokok skala kecil.

"Memang terlalu banyak sih layer-nya," katanya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Said menuturkan pemerintah perlu segera mempersempit jarak tarif antar-layer pada cukai rokok dengan tetap memperhatikan aspek keadilan untuk produsen kecil. Selain itu, ambang batas produksi rokok yang masuk dalam golongan I juga perlu dievaluasi.

Dia menilai kebijakan cukai perlu diarahkan untuk melindungi produsen rokok skala kecil. Apabila tidak dilindungi, lanjutnya, akan banyak industri rokok kecil yang tutup karena tidak mampu bersaing.

"Perusahaan-perusahaan kecil ini lambat laun gulung tikar. Melawan raksasa kan enggak bisa," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemerintah telah memasukkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT ini diharapkan mampu menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.

Secara bertahap, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT bertambah lagi menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.

Dalam APBN 2025, pemerintah juga telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025 di antaranya menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP