KEBIJAKAN CUKAI

Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 08:00 WIB
Banggar Minta Pemerintah Lanjutkan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk melanjutkan rencana penyederhanaan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Said mengatakan lapisan tarif cukai rokok masih terlalu banyak sehingga membuat pemungutannya menjadi tidak efektif. Selain itu, penyederhanaan layer juga diharapkan lebih memberikan keadilan untuk industri rokok skala kecil.

"Memang terlalu banyak sih layer-nya," katanya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Said menuturkan pemerintah perlu segera mempersempit jarak tarif antar-layer pada cukai rokok dengan tetap memperhatikan aspek keadilan untuk produsen kecil. Selain itu, ambang batas produksi rokok yang masuk dalam golongan I juga perlu dievaluasi.

Dia menilai kebijakan cukai perlu diarahkan untuk melindungi produsen rokok skala kecil. Apabila tidak dilindungi, lanjutnya, akan banyak industri rokok kecil yang tutup karena tidak mampu bersaing.

"Perusahaan-perusahaan kecil ini lambat laun gulung tikar. Melawan raksasa kan enggak bisa," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pemerintah telah memasukkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT ini diharapkan mampu menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.

Secara bertahap, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT bertambah lagi menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.

Dalam APBN 2025, pemerintah juga telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025 di antaranya menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini