KABUPATEN KULONPROGO

Bandara Dibangun, Insentif Pajak Tersendat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 15:39 WIB
Bandara Dibangun, Insentif Pajak Tersendat

KULONPROGO, DDTCNews – Nampaknya pemberian ganti rugi berupa insentif pajak kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo akan sedikit tersendat. Pasalnya revisi aturan tersebut masih harus menunggu tanda tangan Presiden.

Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono mengatakan tim pelaksana pengadaan tanah proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah berupaya agar insentif tersebut bisa segera dinikmati warga.

“Revisi atas PP (Peraturan Pemerintah) tersebut sudah naik ke Sekretariat Negara RI untuk kemudian dimintakan tanda tangan presiden. Kami masih menunggu hal itu,” ujar Triyono, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum bisa memberi kepastian kapan dan bagaimana insentif pajak tersebut akan diberikan kepada masyarakat. Namun pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi segera setelah mengetahui hasilnya.

Sebelumnya, ratusan warga terdampak pembangunan NYIA melakukan aksi protes guna menanyakan kepastian pemberian insentif pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates, pada Senin lalu (1/8).

Warga merasa kesal karena permasalahan insentif pajak ganti rugi ini tak kunjung menemukan titik terang, padahal warga telah mengajukan usulan insentif itu sejak bulan Januari lalu.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Melalui insentif pajak ini, warga menginginkan kepastian lahan ganti rugi yang pemerintah berikan tidak akan dipotong pajak. Seperti dilansir melalui harianjogja.com, mereka menilai insentif pajak sudah seharusnya menjadi hak warga terdampak karena pada dasarnya warga tidak punya keinginan untuk melepaskan hak milik atas tanahnya.

Pemkab Kulonprogo sendiri menegaskan insentif pajak ini merupakan janji pemerintah yang akan diberikan kepada warga yang kooperatif dengan proyek pembangunan NYIA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP