KULONPROGO, DDTCNews – Nampaknya pemberian ganti rugi berupa insentif pajak kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo akan sedikit tersendat. Pasalnya revisi aturan tersebut masih harus menunggu tanda tangan Presiden.
Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono mengatakan tim pelaksana pengadaan tanah proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah berupaya agar insentif tersebut bisa segera dinikmati warga.
“Revisi atas PP (Peraturan Pemerintah) tersebut sudah naik ke Sekretariat Negara RI untuk kemudian dimintakan tanda tangan presiden. Kami masih menunggu hal itu,” ujar Triyono, baru-baru ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo belum bisa memberi kepastian kapan dan bagaimana insentif pajak tersebut akan diberikan kepada masyarakat. Namun pihaknya berjanji akan segera melakukan sosialisasi segera setelah mengetahui hasilnya.
Sebelumnya, ratusan warga terdampak pembangunan NYIA melakukan aksi protes guna menanyakan kepastian pemberian insentif pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates, pada Senin lalu (1/8).
Warga merasa kesal karena permasalahan insentif pajak ganti rugi ini tak kunjung menemukan titik terang, padahal warga telah mengajukan usulan insentif itu sejak bulan Januari lalu.
Melalui insentif pajak ini, warga menginginkan kepastian lahan ganti rugi yang pemerintah berikan tidak akan dipotong pajak. Seperti dilansir melalui harianjogja.com, mereka menilai insentif pajak sudah seharusnya menjadi hak warga terdampak karena pada dasarnya warga tidak punya keinginan untuk melepaskan hak milik atas tanahnya.
Pemkab Kulonprogo sendiri menegaskan insentif pajak ini merupakan janji pemerintah yang akan diberikan kepada warga yang kooperatif dengan proyek pembangunan NYIA. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.