KOTA SEMARANG

Balik Nama Tanah dan Bangunan, Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB 10 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Balik Nama Tanah dan Bangunan, Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Insentif ini diberikan hingga 30 September 2023.

"Bapenda memberikan potongan diskon sebesar 10% BPHTB reguler (non-PTSL) periode 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya.

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut dan selanjutnya patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun informasi lebih lanjut mengenai insentif itu dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda.

"Manfaatkan segera! Jangan sampai kelewatan ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pemkot sebelumnya telah memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diskon diberikan untuk masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang.

Diskon BPHTB PTSL diberikan sejak 1 Januari dan beberapa kali diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi