KOTA SEMARANG

Balik Nama Tanah dan Bangunan, Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB 10 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Balik Nama Tanah dan Bangunan, Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB 10 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak terdaftarkan atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Insentif ini diberikan hingga 30 September 2023.

"Bapenda memberikan potongan diskon sebesar 10% BPHTB reguler (non-PTSL) periode 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya.

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut dan selanjutnya patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun informasi lebih lanjut mengenai insentif itu dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda.

"Manfaatkan segera! Jangan sampai kelewatan ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot sebelumnya telah memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diskon diberikan untuk masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang.

Diskon BPHTB PTSL diberikan sejak 1 Januari dan beberapa kali diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan