KTT G-20

Bali Compendium Dinilai Penting Cegah Intervensi Kebijakan Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 16:43 WIB
Bali Compendium Dinilai Penting Cegah Intervensi Kebijakan Investasi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya dalam Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium diperlukan untuk mencegah suatu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain.

Bahlil mengatakan kebijakan investasi yang diterapkan oleh suatu negara seharusnya dihargai oleh negara lain.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Kita rumuskan arah kebijakan investasi masing-masing negara supaya kita hargai, dengan keunggulan komparatifnya, dengan adatnya, dengan konstitusi negaranya, dengan kultur masyarakat di negara itu," ujar Bahlil, Senin (14/11/2022).

Bahlil mengatakan Bali Compendium adalah kumpulan masukan kebijakan dari setiap negara yang dikompilasikan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang selanjutnya bisa dijadikan panduan bagi negara lain dalam menyusun kebijakan.

"Ini kontribusinya bukan hanya untuk dalam negeri, tetapi juga untuk negeri terutama negara-negara anggota G-20," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen UNCTAD Rebeca Grynspan mengatakan Bali Compendium memuat berbagai pengalaman terkait dengan promosi investasi ramah lingkungan dari negara-negara G-20 dan negara mitra lainnya.

Grynspan mengatakan saat ini dunia amat membutuhkan investasi guna memenuhi target-target yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Investment gap pada masa sebelum pandemi Covid-19 sudah mencapai US$2,5 triliun. Akibat pandemi dan perang di Ukraina, investment gap tercatat naik menjadi hampir mendekati US$4 triliun.

"Krisis saat ini telah menghambat kegiatan investasi yang sejalan dengan SDGs. Bali Compendium menawarkan solusi atas tantangan-tantangan kebijakan promosi investasi yang kita hadapi," ujar Grynspan.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Menurut Grynspan, tidak ada kebijakan promosi investasi yang efektif di semua negara. Suatu kebijakan harus sesuai dengan konteks lokal setiap yurisdiksi guna menciptakan solusi yang terbaik.

Untuk diketahui, Bali Compendium turut mendokumentasikan kebijakan-kebijakan pajak yang diterapkan oleh beberapa negara guna meningkatkan investasi-investasi yang berkelanjutan. Dua instrumen pajak yang paling banyak diterapkan adalah penetapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Sebagai contoh, Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.

Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN