BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Ubah Postur APBN 2022, Sri Mulyani: Kami akan Bicara dengan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:30 WIB
Bakal Ubah Postur APBN 2022, Sri Mulyani: Kami akan Bicara dengan DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengubah postur APBN 2022 karena adanya tren kenaikan harga komoditas. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/5/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan berbagai harga komoditas berdampak positif pada pendapatan negara, baik dari perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia pun memproyeksi pendapatan negara akan tumbuh hingga 11% pada tahun ini.

Di sisi lain, kenaikan harga komoditas dapat menimbulkan lonjakan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat yang sudah berangsur pulih setelah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan untuk program perlindungan masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Sri Mulyani menyebut rencana perubahan postur APBN 2022 sudah mulai dibahas di sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, rencana perubahan tersebut juga akan dibicarakan bersama DPR.

"Implikasinya nanti postur APBN-nya berubah. Ini dalam 2 bulan ke depan kami akan bicara dengan DPR lagi," katanya.

Selain mengenai rencana perubahan postur APBN 2022, ada pula bahasan terkait dengan rencana penyediaan layanan pemberian fasilitas fiskal secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggunakan APBN sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi tetap berlanjut dengan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Menurutnya, selama ini pemerintah sudah berupaya menahan dampak kenaikan harga komoditas kepada masyarakat. Misalnya dengan menahan tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak, kecuali Pertamax. Padahal, harga minyak dunia saat ini sudah menyentuh level US$100 per barel.

“Uang yang sudah ada ini teralokasikan untuk membuat bantalan-bantalan dari syok yang begitu dahsyat, yang bisa mengancam dari sisi daya beli masyarakat, yang bisa berpotensi secara politis dan sosial," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kinerja Pendapatan Negara

Sepanjang kuartal I/2022, pendapatan negara sudah mencapai Rp501,0 triliun atau mengalami pertumbuhan 32,1% secara tahunan. Kinerja itu utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan, yang mencapai Rp401,8 triliun.

Apabila kinerja pendapatan negara mampu tumbuh seperti estimasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 11%, nominalnya akan mencapai Rp2.223,39 triliun. Angka itu melesat jauh dari target pemerintah dalam UU APBN 2022 yang senilai Rp1.846,14 triliun.

Adapun realisasi pendapatan negara pada tahun lalu senilai Rp2.003,06 triliun. "Ini mendapatkan tambahan penerimaan negara, jadi kita punya pertumbuhan pendapatan negara yang cukup tinggi," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pemberian Insentif Fiskal Terintegrasi

Pemerintah berencana menyediakan layanan pemberian fasilitas fiskal secara terintegrasi melalui SIINas. Adapun SIINas adalah sistem penyampaian data dari pelaku usaha ke pemerintah yang nantinya dianalisis dan dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan perindustrian.

Rencana tersebut tercantum dalam program pengembangan SIINas pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang baru saja diundangkan bulan lalu.

Nantinya, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan melalui SIINas mulai dari bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), tax allowance, tax holiday, tax deduction, user specific duty free scheme (USDFS), hingga fasilitas restrukturisasi mesin. Simak ‘Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

KMK Pelarangan Ekspor CPO

Otoritas fiskal merilis KMK No. 15/KM.04/2022 mengenai daftar barang yang dilarang untuk diekspor, salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2022 yang mengatur larangan sementara ekspor sejumlah barang yang merupakan produk turunan komoditas kepala sawit.

Berdasarkan lampiran KMK No.15/2022, barang yang dilarang untuk dieskpor itu meliputi CPO; minyak dimurnikan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm oil); RBD palm olein; dan beragam jenis used cooking oil.

Selain itu, residu endapan hasil dan ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asal palmitat ≤20% juga dikenakan larangan ekspor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Omzet WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali batas peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM telah resmi berlaku pada tahun ini. Menurut DJP, kebijakan itu dirilis untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.

"[Kebijakan ini] merupakan bentuk keadilan pemerintah untuk mendorong akselerasi UMKM," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram DJP. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?