KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:30 WIB
Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga lainnya sedang membahas nasib dari insentif tax holiday dan tax allowance seiring dengan adanya pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan adanya tarif pajak minimum sebesar 15%, tax holiday dan tax allowance berpotensi tidak efektif untuk diberikan.

"Bagaimana nasibnya insentif-insentif fiskal yang memungkinkan wajib pajak memperoleh tarif pajak lebih rendah. Dengan Pilar 2, insentif pajak seperti itu mungkin jadi tidak efektif lagi ke depan," ujar Yon, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif perusahaan menjadi sebesar 0% maka yurisdiksi domisili akan memiliki hak untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang dipajaki.

Yon mengatakan secara umum Indonesia diuntungkan dengan adanya pajak korporasi minimum global yang disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework ini.

Sebagai negara dengan tarif PPh Badan 22%, keberadaan tarif pajak minimum sebesar 15% akan mengurangi tekanan untuk menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), tarif pajak minimum sebesar 15% akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?