KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:30 WIB
Bakal Tidak Lagi Efektif Diberikan, Nasib Tax Holiday Mulai Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga lainnya sedang membahas nasib dari insentif tax holiday dan tax allowance seiring dengan adanya pajak korporasi minimum global pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan adanya tarif pajak minimum sebesar 15%, tax holiday dan tax allowance berpotensi tidak efektif untuk diberikan.

"Bagaimana nasibnya insentif-insentif fiskal yang memungkinkan wajib pajak memperoleh tarif pajak lebih rendah. Dengan Pilar 2, insentif pajak seperti itu mungkin jadi tidak efektif lagi ke depan," ujar Yon, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif perusahaan menjadi sebesar 0% maka yurisdiksi domisili akan memiliki hak untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang dipajaki.

Yon mengatakan secara umum Indonesia diuntungkan dengan adanya pajak korporasi minimum global yang disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework ini.

Sebagai negara dengan tarif PPh Badan 22%, keberadaan tarif pajak minimum sebesar 15% akan mengurangi tekanan untuk menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), tarif pajak minimum sebesar 15% akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN