KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB
Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan sudah melaksanakan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan RPP KUPDRD sudah selesai disusun dan diharapkan bisa diundangkan dalam waktu dekat.

"Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Melalui RPP KUPDRD, ketentuan perpajakan di daerah bakal disederhanakan dan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. RPP ini juga akan menjawab kekhawatiran beberapa pemda perihal potensi pajak daerah yang menurun akibat UU HKPD.

Setelah RPP KUPDRD resmi diundangkan, pemda memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024 untuk menetapkan perda pajak dan retribusi di daerahnya masing-masing. Pemda nantinya memiliki ruang untuk meningkatkan potensi pajak daerahnya melalui perda tersebut.

Sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, setiap pemda harus menetapkan 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi. Perda tersebut mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selanjutnya, perda tersebut harus mengatur tentang tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Guna mengawasi kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemda, DJPK akan membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tak hanya melakukan pengawasan, direktorat ini juga bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi direktorat baru tersebut antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, sampai dengan mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini