Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan sudah melaksanakan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan RPP KUPDRD sudah selesai disusun dan diharapkan bisa diundangkan dalam waktu dekat.
"Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/2/2023).
Melalui RPP KUPDRD, ketentuan perpajakan di daerah bakal disederhanakan dan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. RPP ini juga akan menjawab kekhawatiran beberapa pemda perihal potensi pajak daerah yang menurun akibat UU HKPD.
Setelah RPP KUPDRD resmi diundangkan, pemda memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024 untuk menetapkan perda pajak dan retribusi di daerahnya masing-masing. Pemda nantinya memiliki ruang untuk meningkatkan potensi pajak daerahnya melalui perda tersebut.
Sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, setiap pemda harus menetapkan 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi. Perda tersebut mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dan dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, perda tersebut harus mengatur tentang tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Guna mengawasi kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemda, DJPK akan membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tak hanya melakukan pengawasan, direktorat ini juga bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Beberapa fungsi direktorat baru tersebut antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, sampai dengan mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.