KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB
Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 lewat dari batas akhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan STP akan dikirimkan setelah otoritas mengidentifikasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023. STP ini dikirimkan kepada wajib pajak setelah periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

“Kami sedang melakukan konfirmasi dengan direktorat terkait mengenai wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dan [penerbitan] STP," katanya, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dwi mengatakan DJP tidak terburu-buru mengirimkan STP kepada wajib pajak. Pada saat bersamaan, DJP selalu menyampaikan teguran agar wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun sudah melewati batas akhir.

“STP diterbitkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar setelah memiliki data wajib pajak yang terlambat/tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sesuai dengan UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Di sisi lain, wajib pajak badan diimbau bergegas karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan akan berakhir bulan ini.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP. Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun m-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP