Ilustrasi NPWP. (DDTCNews)
DIRJEN Pajak akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan.
Dengan demikian, terhitung mulai 1 April 2020, tidak ada lagi NPWP bendahara pemerintah. Setelah dihapus, NPWP digantikan dengan NPWP instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak instansi pemerintah.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NPWP bendahara pemerintah?
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003, bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Bendaharawan pemerintah ini terdiri atas bendaharawan pemerintah pusat dan bendaharawan daerah baik provinsi, kabupaten, atau kota. Selanjutnya, yang dimaksud dengan bendaharawan desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan.
Dengan demikian dapat ditarik benang merahnya, definisi dari NPWP bendahara pemerintah adalah nomor yang diberikan kepada bendahara pemerintah baik pusat, daerah maupun desa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Secara lebih terperinci, bendahara pemerintah memiliki kewajiban pajak untuk mendaftarkan diri dan melakukan update data apabila terdapat penggantian data, melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, serta melaporkan SPT Masa.
Dihapusnya NPWP bendahara bukan berarti menghilangkan seluruh kewajiban pajak yang ditanggung. Bendaharawan masih tetapi memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak, menyetor dan melapor. Namun, kini bendahara tidak perlu lagi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Pasalnya, pendaftaran NPWP kini cukup dilakukan oleh pihak instansi. Adapun kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan dan menertibkan sistem administrasi terkait dengan pendaftaran NPWP bendahara pemerintah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jika membuat NPWP tetapi belum dapat bekerja sampai sekarang. gimana apa harus wajib pajak ?