PENGADILAN PAJAK

Bakal Ada e-Tax Court, Sekretariat Pengadilan Pajak Ungkap Manfaatnya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:37 WIB
Bakal Ada e-Tax Court, Sekretariat Pengadilan Pajak Ungkap Manfaatnya

Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court.

Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan layanan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual sejak pengadilan pajak berdiri pada 2002. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.

Dendi menjelaskan implementasi e-tax court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, yakni selaku pihak pemohon banding atau penggugat maupun Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemerintah daerah selaku pihak terbanding atau tergugat.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Keseluruhan proses administrasi yang nantinya diakomodasi e-tax court meliputi tahapan-tahapan yang merupakan domain dari kedua belah pihak. Dengan e-tax court, diharapkan para pihak dapat merasakan manfaat antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-tax court dan dapat diakses oleh para pihak.

Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, serta kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.

"Ini mungkin juga termasuk yang menjadi jualan untuk e-tax court adalah efisiensi biaya dari para pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dendi menambahkan sentuhan modernisasi pada pengadilan pajak sebenarnya sudah dilakukan ketika awal pandemi Covid-19. Pada saat itu, mulai dilakukan persidangan secara elektronik atau sidang online serta penyampaian dokumen pendukung berbentuk softcopy melalui media penyimpanan Cloud.

Kemudian, dikembangkan pula aplikasi Tax Court Mobile untuk memantau perkembangan proses sengketa dan persidangan, hingga pada akhirnya kini dibangun sistem e-tax court yang mampu mengakomodasi lebih banyak proses bisnis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN