PENGADILAN PAJAK

Bakal Ada e-Tax Court, Sekretariat Pengadilan Pajak Ungkap Manfaatnya

Dian Kurniati | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:37 WIB
Bakal Ada e-Tax Court, Sekretariat Pengadilan Pajak Ungkap Manfaatnya

Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court.

Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan layanan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual sejak pengadilan pajak berdiri pada 2002. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.

Dendi menjelaskan implementasi e-tax court diperuntukan bagi para pihak yang berperkara, yakni selaku pihak pemohon banding atau penggugat maupun Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemerintah daerah selaku pihak terbanding atau tergugat.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Keseluruhan proses administrasi yang nantinya diakomodasi e-tax court meliputi tahapan-tahapan yang merupakan domain dari kedua belah pihak. Dengan e-tax court, diharapkan para pihak dapat merasakan manfaat antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-tax court dan dapat diakses oleh para pihak.

Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, serta kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.

"Ini mungkin juga termasuk yang menjadi jualan untuk e-tax court adalah efisiensi biaya dari para pihak," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Dendi menambahkan sentuhan modernisasi pada pengadilan pajak sebenarnya sudah dilakukan ketika awal pandemi Covid-19. Pada saat itu, mulai dilakukan persidangan secara elektronik atau sidang online serta penyampaian dokumen pendukung berbentuk softcopy melalui media penyimpanan Cloud.

Kemudian, dikembangkan pula aplikasi Tax Court Mobile untuk memantau perkembangan proses sengketa dan persidangan, hingga pada akhirnya kini dibangun sistem e-tax court yang mampu mengakomodasi lebih banyak proses bisnis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 24 Juli 2024 | 12:12 WIB

Selamat siang. Mohon untuk aplikasi pendaftarannya diperbaiki, saya beberapa hari ini memasukkan pendaftaran untuk banding di setpp ( melalui aplikasi ) namun di ahkir ahkir selalu mengulang dan gagal. Saya sempat menanyakan kepada customer service dan sedang dalam perbaikan. Saran : Sebagai pengguna saya sarankan untuk perbaikan sistem, sangat merugikan sekali. Maunya cepet jadi terhambat semuanya. Terima kasih Heru

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra