REFORMASI PAJAK

Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) diterapkan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan taxpayer account bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum menggunakan taxpayer account, wajib pajak nantinya perlu melakukan aktivasi yang salah satu membutuhkan verifikasi biometrik wajah.

"Jadi biometrik wajahnya difoto, masuk ke sistem, dan kita akan connect-kan dengan yang ada di data dukcapil," katanya dalam video Kupas Tuntas Coretax Proses Bisnis Registrasi yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dedi mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi taxpayer account dapat dilakukan setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi taxpayer account ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi taxpayer account untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Wajib pajak yang email-nya sudah divalidasi akan memperoleh konfirmasi berupa sandi khusus yang dikirimkan ke email dan tinggal diklik. Sedangkan untuk validasi nomor handphone, akan dikirimkan notifikasi ke melalui SMS sehingga wajib pajak perlu memastikan ada pulsa yang tersedia.

Adapun soal verifikasi biometrik wajah, dilakukan dengan mencocokkan foto wajib pajak dengan data pada dukcapil untuk memastikan yang bersangkutan memiliki nomor identitas tersebut.

Apabila semua data valid, Dedi menjelaskan langkah keempat adalah wajib pajak perlu membuat password baru untuk taxpayer account. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Silakan isi kolom passphrase, bisa sama dengan password atau dengan sandi yang lain. Misalkan password-nya pakai kode angka, passphrase-nya pakai huruf, bisa," ujarnya.

Apabila proses aktivasi telah selesai, wajib pajak pun dapat mulai menggunakan taxpayer account untuk semua aktivitas perpajakan. Aktivitas perpajakan tersebut antara lain pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan