REFORMASI PAJAK

Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 15:30 WIB
Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) diterapkan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan taxpayer account bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum menggunakan taxpayer account, wajib pajak nantinya perlu melakukan aktivasi yang salah satu membutuhkan verifikasi biometrik wajah.

"Jadi biometrik wajahnya difoto, masuk ke sistem, dan kita akan connect-kan dengan yang ada di data dukcapil," katanya dalam video Kupas Tuntas Coretax Proses Bisnis Registrasi yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dedi mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi taxpayer account dapat dilakukan setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi taxpayer account ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi taxpayer account untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Wajib pajak yang email-nya sudah divalidasi akan memperoleh konfirmasi berupa sandi khusus yang dikirimkan ke email dan tinggal diklik. Sedangkan untuk validasi nomor handphone, akan dikirimkan notifikasi ke melalui SMS sehingga wajib pajak perlu memastikan ada pulsa yang tersedia.

Adapun soal verifikasi biometrik wajah, dilakukan dengan mencocokkan foto wajib pajak dengan data pada dukcapil untuk memastikan yang bersangkutan memiliki nomor identitas tersebut.

Apabila semua data valid, Dedi menjelaskan langkah keempat adalah wajib pajak perlu membuat password baru untuk taxpayer account. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Silakan isi kolom passphrase, bisa sama dengan password atau dengan sandi yang lain. Misalkan password-nya pakai kode angka, passphrase-nya pakai huruf, bisa," ujarnya.

Apabila proses aktivasi telah selesai, wajib pajak pun dapat mulai menggunakan taxpayer account untuk semua aktivitas perpajakan. Aktivitas perpajakan tersebut antara lain pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global