KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bahlil: Baru 87 Kabupaten/Kota yang Sudah Punya Perda Retribusi PBG

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 15:00 WIB
Bahlil: Baru 87 Kabupaten/Kota yang Sudah Punya Perda Retribusi PBG

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru terdapat 87 dari 508 kabupaten/kota yang hingga saat ini telah memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG.

"Kami sudah buat surat edaran bersama. Namun, ini waktunya tidak lama, harus segera kita lakukan [pembuatan perda]. Kalau tidak, IMB-nya enggak jalan dan orang tidak bisa bangun bangunan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surat edaran bersama antara 4 kementerian, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan penerbitan PBG akibat belum adanya perda retribusi PBG.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB yang berlaku di daerahnya masing-masing. Pemungutan berdasarkan perda retribusi IMB itu hanyalah solusi sementara sebelum pemda memiliki perda tentang retribusi PBG.

Nanti, ketentuan tentang retribusi PBG bakal diatur dalam 1 perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD telah mengamanatkan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hanya diatur dalam 1 perda saja, tidak lebih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD.

Dalam UU HKPD, retribusi PBG merupakan 1 dari 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi PBG adalah pungutan atas penerbitan PBG oleh daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra