LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Kali ini, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dian mengatakan dengan menerbitkan SP2DK, DJP sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian.

Informasi dan penghitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT akan disandingkan data yang diterima oleh DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbedaan antara data yang dalam SPT dan data yang diterima dari ILAP menjadi dasar bagi KPP untuk mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dimaksud.

"Kalau kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ada data yang belum disampaikan, ini yang menjadi dasar penerbitan SP2DK," ujar Dian.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Lewat SP2DK, informasi dalam SPT wajib pajak dapat segera diklarifikasi tanpa perlu melewati proses pemeriksaan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai 12 bulan.

Dian mengatakan pemeriksaan membutuhkan sumber daya yang jauh lebih besar baik dari DJP maupun wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK hadir sebagai jembatan dalam rangka menekan compliance cost di sisi wajib pajak dan administration cost di sisi DJP.

"SP2DK ini seperti jembatan, menjembatani wajib pajak kalau ada indikasi atau sesuatu yang perlu dibuktikan, bukan yang sudah dipastikan. Tentu account reprsentative (AR) selaku agent yang mewakili DJP pasti akan menerima kalau memang dokumennya bisa meyakinkan bahwa wajib pajak sudah melaporkan semua penghasilannya," ujar Dian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja