LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Kali ini, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dian mengatakan dengan menerbitkan SP2DK, DJP sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian.

Informasi dan penghitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT akan disandingkan data yang diterima oleh DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbedaan antara data yang dalam SPT dan data yang diterima dari ILAP menjadi dasar bagi KPP untuk mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dimaksud.

"Kalau kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ada data yang belum disampaikan, ini yang menjadi dasar penerbitan SP2DK," ujar Dian.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Lewat SP2DK, informasi dalam SPT wajib pajak dapat segera diklarifikasi tanpa perlu melewati proses pemeriksaan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai 12 bulan.

Dian mengatakan pemeriksaan membutuhkan sumber daya yang jauh lebih besar baik dari DJP maupun wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK hadir sebagai jembatan dalam rangka menekan compliance cost di sisi wajib pajak dan administration cost di sisi DJP.

"SP2DK ini seperti jembatan, menjembatani wajib pajak kalau ada indikasi atau sesuatu yang perlu dibuktikan, bukan yang sudah dipastikan. Tentu account reprsentative (AR) selaku agent yang mewakili DJP pasti akan menerima kalau memang dokumennya bisa meyakinkan bahwa wajib pajak sudah melaporkan semua penghasilannya," ujar Dian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini