PENGAMPUNAN PAJAK

Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 16:25 WIB
Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan membuat focus group discussion (FGD) secara khusus guna membahas hal-hal terkait tax amnesty.

Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengatakan rencana ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami atau salah menginterpretasikan ketentuan tax amnesty.

“Kami akan membuat fokus grup diskusi untuk selalu update informasi yang semakin berkembang belakangan ini. Fokus grup diskusi ini akan mengkaji setara rutin mengenai perkembangan informasi dari DJP maupun kendala di lapangan,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Fokus grup diskusi tersebut bertujuan untuk merangkum segala kendala terjadi untuk segera dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak guna menanganinya. “Ini perlu dilakukan karena masih cukup banyak masyarakat yang salah menginterpretasikan program pengampunan pajak,” katanya.

IKPI juga masih melakukan sosialisasi melalui anggota-anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hasil dari sosialisasi tersebut dilaporkan kepada tim khusus untuk mengevaluasi permasalahan yang perlu ditengarai.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan ternyata pada penggunaan bahasa yang berbeda antarwilayah tidak menjadi masalah bagi IKPI untuk bantu menyukseskan program pengampunan pajak. Karena, anggota IKPI yang tersebar di seluruh daerah juga merupakan penduduk asli wilayah setempat.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai program ini harus seirama, sama antara satu dengan lainnya. Perbedaan interpretasi antara masyarakat menengah ke atas dengan masyarakat menengah ke bawah akan menjadi penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Hal terpenting yang kami prioritaskan yaitu jika ada kebijakan atau peraturan baru, maka kami akan secepatnya menginformasikan ke anggota di lapangan untuk segera memahaminya. Kasihan masyarakat kecil yang kurang memahaminya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?