PENGAMPUNAN PAJAK

Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 16:25 WIB
Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan membuat focus group discussion (FGD) secara khusus guna membahas hal-hal terkait tax amnesty.

Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengatakan rencana ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami atau salah menginterpretasikan ketentuan tax amnesty.

“Kami akan membuat fokus grup diskusi untuk selalu update informasi yang semakin berkembang belakangan ini. Fokus grup diskusi ini akan mengkaji setara rutin mengenai perkembangan informasi dari DJP maupun kendala di lapangan,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/8).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Fokus grup diskusi tersebut bertujuan untuk merangkum segala kendala terjadi untuk segera dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak guna menanganinya. “Ini perlu dilakukan karena masih cukup banyak masyarakat yang salah menginterpretasikan program pengampunan pajak,” katanya.

IKPI juga masih melakukan sosialisasi melalui anggota-anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hasil dari sosialisasi tersebut dilaporkan kepada tim khusus untuk mengevaluasi permasalahan yang perlu ditengarai.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan ternyata pada penggunaan bahasa yang berbeda antarwilayah tidak menjadi masalah bagi IKPI untuk bantu menyukseskan program pengampunan pajak. Karena, anggota IKPI yang tersebar di seluruh daerah juga merupakan penduduk asli wilayah setempat.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai program ini harus seirama, sama antara satu dengan lainnya. Perbedaan interpretasi antara masyarakat menengah ke atas dengan masyarakat menengah ke bawah akan menjadi penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Hal terpenting yang kami prioritaskan yaitu jika ada kebijakan atau peraturan baru, maka kami akan secepatnya menginformasikan ke anggota di lapangan untuk segera memahaminya. Kasihan masyarakat kecil yang kurang memahaminya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN