PENGAMPUNAN PAJAK

Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 16:25 WIB
Bahas Soal Tax Amnesty, IKPI Buat Grup Diskusi

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan membuat focus group discussion (FGD) secara khusus guna membahas hal-hal terkait tax amnesty.

Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus mengatakan rencana ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami atau salah menginterpretasikan ketentuan tax amnesty.

“Kami akan membuat fokus grup diskusi untuk selalu update informasi yang semakin berkembang belakangan ini. Fokus grup diskusi ini akan mengkaji setara rutin mengenai perkembangan informasi dari DJP maupun kendala di lapangan,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (26/8).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Fokus grup diskusi tersebut bertujuan untuk merangkum segala kendala terjadi untuk segera dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak guna menanganinya. “Ini perlu dilakukan karena masih cukup banyak masyarakat yang salah menginterpretasikan program pengampunan pajak,” katanya.

IKPI juga masih melakukan sosialisasi melalui anggota-anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hasil dari sosialisasi tersebut dilaporkan kepada tim khusus untuk mengevaluasi permasalahan yang perlu ditengarai.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan ternyata pada penggunaan bahasa yang berbeda antarwilayah tidak menjadi masalah bagi IKPI untuk bantu menyukseskan program pengampunan pajak. Karena, anggota IKPI yang tersebar di seluruh daerah juga merupakan penduduk asli wilayah setempat.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Ia menambahkan bahwa informasi mengenai program ini harus seirama, sama antara satu dengan lainnya. Perbedaan interpretasi antara masyarakat menengah ke atas dengan masyarakat menengah ke bawah akan menjadi penghambat kesuksesan program pengampunan pajak.

“Hal terpenting yang kami prioritaskan yaitu jika ada kebijakan atau peraturan baru, maka kami akan secepatnya menginformasikan ke anggota di lapangan untuk segera memahaminya. Kasihan masyarakat kecil yang kurang memahaminya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses