KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Jumat (8/12/2023).

Kali ini, penyuluh dari Kantor Pusat DJP menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menekankan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. "Dengan insentif ini, industri perumahan dapat memberikan efek ke industri-industri lainnya," ujar Inge membuka kelas pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Meski masa berlakunya relatif panjang, Inge mengatakan terdapat kompleksitas dalam PMK 120/2023 yang perlu diperhatikan.

"PMK 120/2023 harus dibaca secara hati-hati karena memang tidak sesederhana yang diberitakan selama ini, karena ini sangat terkait dengan tahun anggaran," ujar Inge.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku pemateri dalam kelas pajak pun mengatakan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun besaran fasilitas PPN DTP yang diberikan tergantung pada tanggal berita acara serah terima (BAST). Bila BAST penyerahan rumah adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST-nya adalah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Perlu dicatat, fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

"BAST ini harus dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Misal, serah terima pada Mei 2024, pada Juni 2024 harus dilaporkan di Sikumbang milik Kementerian PUPR," ujar Dian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra